Suara.com - Nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran dapat menyebabkan kesalahan dalam pencatatan identitas pada KTP dan KK.
Selain itu, nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran juga dapat menyulitkan Anda dalam melakukan pengurusan dokumen seperti paspor dan lainnya.
Lantas bagaimana cara merubah nama yang tidak sesuai dengan KTP dan akta kelahiran?
Untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum digunakan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia:
1. Surat Permohonan
- Surat Permohonan Perubahan Nama: Ditandatangani oleh pemohon dan diberi meterai seberat 6.000 rupiah.
2. Dokumen Pribadi
- KTP Pemohon: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran yang asli dan fotokopi.
- Ijazah (Jika Ada Hubungan): Fotokopi ijazah jika ada hubungan dengan perubahan nama.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang masih berlaku.
3. Saksi
- Saksi: Fotokopi KTP dua orang saksi yang tidak dimaterai, tetapi harus ditandatangani oleh saksi.
4. Lain-Lain
- Penetapan Pengadilan: Pemohon harus mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama sebelum melaporkan perubahan nama ke instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Laporan ke Disdukcapil: Penetapan pengadilan harus dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
5. Proses Sidang
- Jadwal Sidang: Pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.
- Sidang: Umumnya proses ganti nama berlangsung sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan dan melanjutkan proses perubahan nama secara resmi.
Berita Terkait
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
KTP Pink vs KTP Biru, Apa Beda dan Fungsinya?
-
LPG 3 Kg Wajib KTP 2026: Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah, Ada Bom Waktu Mengintai
-
Kenapa Tahun 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP?
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Investasi Masa Depan: Panduan Lengkap Beli Rumah Pertama untuk Generasi Muda
-
Jakarta Go Global: Ibu Kota 'Curi' Perhatian Dunia Lewat Bandara Tersibuk di Dubai!
-
Siapa Charlie Kirk? Aktivis dan Sekutu Donald Trump Tewas Ditembak saat Debat "Prove Me Wrong"
-
Pernah Jadi Bintang Film, Ini Riwayat Pekerjaan Rahayu Sarawasti yang Mundur dari DPR RI
-
Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Ini Rekam Jejak Rahayu Saraswati: Aktif Perjuangkan Hak Perempuan
-
Bukan Nasib Apes! Ini Panggilan Leluhur Bagi Weton Wage, Ujian Berat Jadi Jalan Rezeki Agung
-
Rahayu Saraswati Komisi Berapa? Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat