Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia resmi bebas pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dengan kewajiban lapor satu kali setiap bulan hingga 2029 usai menerima remisi tersebut. Usai bebas, kekayaan Setya Novanto pun kembali menjadi sorotan.
Selama dibui, sel mewah Setya Novanto yang bak kamar hotel sempat bikin heboh. Satya Novanto diketahui masih bisa menjalani kehidupan dengan nyaman di sel ber-AC.
Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.
Namun, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mendapatkan putusan pada 4 Juni 2025, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kekayaan Setya Novanto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2015, kekayaan Setya Novanto atau Setnov tercatat mencapai Rp114,769 miliar dan 49.150 dolar AS.
Harta itu meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, kendaraan, serta surat berharga.
Dari website resmi LHKPN, Setya Novanto sempat melaporkan kekayaannya ketika jadi ketua DPR RI periode 2014-2019. Dalam laporan, ada 2 waktu yang ditunjukkan saat pelaporan harta kekayaan Setya Novanto yakni 28 Desember 2009 dan 13 April 2015. Dijelaskan bahwa laporan ini adalah perubahan atas LHPN yang telah dilaporkan sebelumnya.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
Dari laporan itu terungkap bahwa aset tanah dan bangunan milik Setya Novanto pada 28 Desember 2009 adalah Rp49.069.974.000 (Rp49 miliar) sedangkan pada 13 April 2015 naik jadi 81.736.583.000 (Rp81,7 miliar).
Selain itu, ada aset berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 3.027.900.000 (Rp3 miliar) pada 28 Desember 2009 dan menyusut jadi Rp 2.353.000.000 (Rp2,3 miliar) pada 13 April 2015.
Ada juga harta bergerak lainnya senilai total Rp1.344.422.500 (Rp1,3 miliar) pada 28 Desember 2009 yang menurun jadi Rp932.500.000 (Rp932 juta) di 13 April 2015. Selanjutnya ada surat berharga senilai Rp6.513.825.948 (Rp6,5 miliar) kemudian naik jadi Rp8.450.000.000 (Rp8,4 miliar).
Berikutnya ada harta giro dan setara kas lainnya senilai Rp13.833.605.603 (Rp13,8 miliar) yang bertambah jadi Rp21.297.209.837 (Rp21,2 miliar).
Dalam laporan ini, Setya Novanto tidak miliki piutang dan utang sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp 73.789.728.051 (Rp73,7 miliar) dan 17.781 dolar AS pada 28 Desember 2009 dan meningkat jadi Rp114.769.292.837 (Rp114,7 miliar) dan 49.150 dolar AS di 13 April 2015.
Seperti diketahui, Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, adalah narapidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kasusnya sempat menghebohkan publik karena beberapa kali upayanya mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
Salah satu drama yang mencuat adalah kecelakaan yang diklaim membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setnov mengalami benjol di kepala sebesar bakpao. Namun belakangan diketahui bahwa kecelakaan tersebut hanyalah rekayasa.
Proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov terbilang panjang dan berliku. Pada 17 Juli 2017, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. KPK lantas melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.
Dalam penyelidikan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Setnov dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan tugas dinas pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK lalu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP.
Jaksa juga menuntut Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurangi Rp5 miliar. Tapi kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setnov.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil dan Agama Setya Novanto: Mualaf, Jadi Sales Mobil hingga Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....
-
ICW Sebut Kebebasan Setya Novanto sebagai Kemunduran Agenda Pemberantasan Korupsi
-
KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
-
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Begini Penampakan Ruang Kerja Heri Gunawan dan Satori di Senayan
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
-
Kilau Emas Antam Makin Gila! Terbang ke Rp3 Juta Hari Ini
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun
-
Garap Potensi Ekonomi Ramadan dengan Memperluas Akses Ekonomi Syariah
-
Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
-
Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?