Suara.com - Umat Kristiani di seluruh dunia bersiap menggelar perayaan Natal 2024 hingga perayaan Tahun Baru 2025. Berbagai kegiatan seremonial Natal biasanya akan menghiasi berbagai kota di dunia.
Meski begitu, mengutip dari berbagai sumber, ada sejumlah negara yang melarang keras perayaan Natal. Jika tetap nekat merayakan, maka pelanggar akan mendapatkan hukuman berat.
Berikut 5 negara yang melarang perayaan Natal di Dunia:
1. Somalia
Pemerintah Somalia secara tegas melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum sejak 2009. Melansir CGTN Africa, larangan ini diatur berdasarkan hukum Syariah untuk mencegah potensi serangan kelompok militan seperti Al-Shabaab.
Meski demikian, non-Muslim, termasuk warga asing, masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi di rumah masing-masing. Larangan ini diberlakukan untuk penduduk Muslim sebagai bentuk perlindungan dari ancaman keamanan.
2. Korea Utara
Korea Utara, negara komunis yang dipimpin Kim Jong Un, telah lama melarang perayaan Natal. Sejak 1948, kebebasan beragama dibatasi, dan siapa pun yang ketahuan merayakan Natal di tempat umum dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.
Meski konstitusi negara ini mengizinkan kebebasan beragama, perayaan Natal tetap dianggap pelanggaran serius oleh pemerintah Korea Utara.
3. Brunei Darussalam
Melansir dari The Independent, Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Warga negara yang merayakan Natal tanpa izin dapat dikenai denda hingga Rp 280 juta atau hukuman penjara lima tahun.
Namun, umat Kristiani di Brunei masih diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan melapor kepada pihak berwenang terlebih dahulu. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kesesatan di kalangan penduduk Muslim.
4. Iran
Mayoritas Muslim di Iran turut mendorong larangan terhadap segala bentuk aktivitas perayaan Natal di tempat umum, termasuk dekorasi dan pakaian bertema Natal. Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Kendati demikian, umat Kristiani tetap diizinkan merayakan Natal di lingkungan pribadi seperti rumah atau gereja.
Tag
Berita Terkait
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Masakan Padang hingga Chinese Food, Augie Fantinus Bocorkan Hidangan Natal Keluarganya
-
Gereja Ortodoks Yogyakarta: Tradisi Iman dan Perayaan Natal
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek