Suara.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sesuai aturan. Namun, proses ini sering terkendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dalam kondisi ini, bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?
Sayangnya, perpanjangan STNK tanpa KTP yang tertera pada dokumen tidak memungkinkan. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.
Proses balik nama ini akan mengganti nama pemilik kendaraan pada STNK dan BPKB menjadi milik pemohon baru, sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan
Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut syarat yang diperlukan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Balik nama meliputi pengurusan STNK di kantor Samsat dan BPKB di Polda setempat. Langkah-langkahnya mencakup cek fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan membutuhkan biaya yang berbeda tergantung jenis, merek, dan tipe kendaraan. Secara umum, biaya mencakup:
- Biaya pendaftaran balik nama
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan
Berita Terkait
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis BBNKB, Tak Perlu Tunggu Pemutihan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya