Suara.com - Aksi seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36 kini berujung viral.
Adapun kini beredar video sang polisi tersebut yang mengendarai motor gede alias moge dan mengamankan sebuah mobil taksi dengan jenis Toyota Alphard.
Sang petugas melakukan manuver mengejar taksi tersebut seraya menodongkan jarinya untuk memberikan peringatan.
Melalui video yang diunggah oleh akun X @mafiawasit, mobil taksi tersebut sempat melintang dan hendak menyalip mobil lainnya sembari berganti ruas jalan.
Kolom komentar video tersebut kini dipenuhi dengan komentar yang mendebatkan apakah pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal Patwal seperti yang terjadi di video itu.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan penjagaan ketat dari Patwal?
Hanya kendaraan prioritas yang boleh mendapatkan pengawalan
Aturan terkait Patwal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Lebih lanjut, ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan pengawalan.
Berikut beberapa kendaraan prioritas yang dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Selain PP tersebut, aturan terkait pengawalan polisi di jalan raya juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
UU No. 22 tahun 2009 juga turut menambahkan poin "kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia" dan "konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Polisi yang melakukan Patwal memiliki beberapa tugas dan wewenang agar pihak yang dikawal bisa melakukan perjalanan dengan aman, yakni sebagai berikut:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
- Mempercepat arus lalu lintas,
- Memperlambat arus lalu lintasMengubah arah arus lalu lintas.
Komentar miring terkait Patwal mobil RI 36
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi