Suara.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dalam ajaran Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat ini? Berikut daftarnya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan dan berada dalam kondisi serba kekurangan. Fakir adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup meskipun telah berusaha mencari nafkah.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya masih di bawah kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masuk dalam asnaf yang berhak menerima zakat fitrah agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.
3. Amil
Amil merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Meskipun sebagian besar amil memiliki kehidupan yang layak, mereka tetap berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam mengelola zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan, baik secara materi maupun spiritual. Zakat fitrah dapat membantu mereka agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Hamba Sahaya
Pada masa lalu, hamba sahaya adalah mereka yang masih dalam perbudakan. Saat ini, konsepnya dapat diterapkan kepada mereka yang membutuhkan bantuan finansial untuk mendapatkan kebebasan dan kesejahteraan.
6. Orang yang Berhutang
Berita Terkait
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jejak Tebangan Kayu Hangus Terbakar Ditemukan di Lokasi Karhutla Jambi
-
Satu Minggu Jelang Muktamar, 4 Nama Kandidat Ketum PBNU Mengerucut, Siapa Terkuat?
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan