Suara.com - Hari Jumat dikenal sebagai hari yang istimewa dalam Islam karena banyak keutamaan dan keberkahan yang terdapat di dalamnya. Hal ini menjadikan hari Jumat sebagai waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Lantas, bagaimana hukum qadha puasa di hari Jumat, apakah diperbolehkan?
Meskipun puasa Ramadan hukumnya wajib, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap harus diganti di hari lain, yang dikenal sebagai qadha puasa.
Larangan berpuasa pada hari Jumat seringkali dikaitkan dengan beberapa hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hari tersebut tidak boleh dijadikan hari puasa secara khusus, kecuali jika diiringi dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).
Hal ini membuat sebagian umat Islam ragu untuk menjadikan Jumat sebagai hari pengganti puasa Ramadan. Lalu, bagaimana jika seseorang ingin melakukan qadha puasa Ramadan pada hari Jumat? Berikut penjelasan selengkapnya seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Qadha Puasa Ramadan Hukumnya Wajib
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..."
Ayat ini menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkannya karena uzur syar’i. Karena termasuk dalam kategori ibadah wajib, maka qadha puasa ini memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan puasa sunah.
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat
Baca Juga: Hamil Haid Saat Puasa: Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasannya
Dalam ajaran Islam, hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dan disebut sebagai hari raya mingguan umat Islam. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Ini (Jumat) adalah hari 'Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum muslimin." (HR Al-Thabarani).
Oleh karena itu, ada ketentuan khusus terkait amalan pada hari Jumat, termasuk soal puasa. Beberapa hadis menyebutkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat sebagai hari berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya." (HR Al-Bukhari)
Hadis lain dari Juwairiyah binti al-Harits juga menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang berpuasa di hari Jumat secara khusus tanpa disertai puasa di hari sebelumnya atau sesudahnya.
Penting untuk dicatat bahwa larangan puasa di hari Jumat tersebut berlaku untuk puasa sunah, bukan puasa wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global