Suara.com - Viral cuplikan video Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, tengah membahas Masjid Al Jabbar yang dibangun menggunakan dana pinjaman. Bagaimana menurut pandangan Islam?
Disebutkan di sana bahwa Masjid Al Jabbar yang dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil itu menggunakan dana pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Masjid Al Jabbar dari dana PEN? Oh jadi Al Jabbar itu dibangun dari dana pinjaman?" kata Dedi Mulyadi dilansir dari video YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang diunggah pada 29 Januari 2025 lalu.
Cuplikan video itu belakangan viral lagi usai diunggah ulang oleh akun Instagram bandungunfols. Beragam komentar diberikan netizen atas dana pembangunan Masjid Al Jabbar.
Berangkat dari kehebohan ini, kira-kira seperti apa pandangan Islam tentang pembangunan masjid yang menggunakan dana pinjaman atau utang. Bolehkah dilakukan? Simak ulasannya berikut ini.
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman?
Menurut penelusuran Suara.com, topik pembangunan masjid menggunakan dana pinjaman sudah banyak dibahas oleh sejumlah ustaz dalam ceramah mereka. Salah satunya Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Dalam ceramahnya, ustaz sekaligus dosen Institut Agama Islam Tazkia itu menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada pembangunan masjid memakai dana pinjaman atau utang.
"Siapa yang nyuruh (utang untuk membangun masjid)? Tidak pernah masjid dibangun dalam Islam dengan cara utang," tegas Ustaz Erwandi Tarmizi dalam ceramahnya yang diunggah oleh YouTube Islam It's ME, dilansir pada Minggu (6/4/2025).
"Masjid Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, tanahnya Rasulullah beli, tidak ngutang. Beli tanahnya dari seorang anak yatim. Kemudian diwakafkan oleh Rasulullah untuk Allah. Karena syarat masjid adalah wakaf. Kemudian dibangun ala kadarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
Lebih lanjut, Ustaz Erwandi Tarmizi menyinggung soal masjid megah tapi orang-orang di sekelilingnya masih banyak yang kekurangan. Ia menegaskan bahwa daripada dana digunakan untuk bermegah-megah dalam membangun masjid, lebih baik untuk mereka yang membutuhkan.
"Anda lihat masjid bagus dan indah sekali tapi di sekitar masjid fakir miskin banyak yang tidak makan, tidak berpakaian, tidak penuhi sekolahnya," kata Ustaz Erwandi Tarmizi lagi.
"Maka masa Umar bin Abdul-Aziz datang surat dari orang yang mengurus Ka'bah. 'Wahai Umar, tolong belikan kiswah untuk Ka'bah'. Dijawab oleh Umar bin Abdul-Aziz, 'Saya tidak berikan pakaian untuk Ka'bah sebelum umat Rasulullah semuanya pakai pakaian dan mereka kenyang'. Begini cara prioritas dalam memberikan dana untuk yang membutuhkan," tegasnya.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Barr Kaisinda. Namun ia menambahkan soal sudut pandang akad saat dilakukan utang untuk pembangunan masjid. Di mana apabila akadnya sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya boleh.
"'Bolehkah membangun masjid atau merenovasi masjid dengan meminjam sejumlah uang dari bank berlabel syariat di awal-awal pembangunan untuk menutupi dana pembangunan terlebih dahulu?'" tutur Ustaz Abdul Barr Kaisinda membacakan pertanyaan jemaah dalam konten Konsultasi Syariah di YouTube Yufid TV.
"Harus dilihat akadnya seperti apa. Dari sisi mana mereka mau pinjami? Masjid bukan suatu badan usaha, kalau mau secara syariat. Kalau mau dengan cara syariat ya udah, 'Nih ada enggak pinjam Rp1 miliar nanti balikin Rp1 miliar'. Ini tadi kan bilang meminjam, berutang. Ya seperti itu itu syariatnya, pinjam Rp1 miliar kembali Rp1 miliar. Kalau seperti itu, boleh," imbuhnya.
Namun Ustaz Abdul Barr Kaisinda mengingatkan bahwa realitanya hal tersebut mungkin saja tidak dilakukan. Jadi ia menyarankan untuk melihat lebih detail kasus atau permasalahan yang tengah dihadapi terkait pembangunan masjid tertentu menggunakan dana pinjaman.
"Tapi realitanya seperti apa? Sepertinya tidak bisa seperti ini. Apalagi, dari sisi mana mereka mau meminjamkan? Kecuali kalau ada semacam garansi dari orang-orang tertentu, mungkin dari pengurus atau yang lainnya. Bisa saja dengan akad mudharabah dan lain sebagainya, tapi perlu dilihat duduk permasalahannya, kasus per kasus seperti apa. Praktik real-nya di lapangan," tandasnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa membangun masjid menggunakan dana pinjaman atau utang bisa jadi dihukumi boleh, tergantung dari akadnya dan harus sangat hati-hati dalam melaksanakannya. Namun apabila mempertimbangkan penjelasan dari Ustaz Erwandi Tarmizi, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah
-
The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat
-
Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi