Suara.com - Sosok dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama tengah menjadi sorotan publik. Tepatnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Aksi bejat itu dilakukan Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus menawarkan crossmatch darah. Korban sendiri sedang menjaga ayahnya di ICU dan membutuhkan darah untuk operasi.
Kasus tersebut menuai amarah banyak pihak hingga sosok Priguna Anugerah Pratama menjadi bulan-bulanan publik. Segala informasi tentang dokter residen ini dikulik, termasuk profilnya. Berikut rangkumannya.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama lahir pada 14 Juli 1994 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau saat ini usianya 31 tahun. Ia diketahui berhasil menyelesaikan program sarjana kedokteran di salah satu universitas yang ada di Bandung.
Ia kemudian ingin melanjutkan karier di bidang anestesiologi. Priguna pun terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebagai bagian dari PPDS, ia menjalani praktik klinik di RSHS Bandung. Priguna juga dikabarkan sudah menikah, namun tak diketahui soal momongannya. Kariernya sebagai pun dokter nyatanya harus terhenti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jabar menyebur Priguna memperkosa korban berinisial FH (21) dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan pembius melalui selang infus. Hal ini terjadi pada Maret 2025.
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan Priguna menyuntikkan cairan melalui infus setelah sebelumnya menusukkan jarum ke tangan korban kurang lebih 15 kali. Korban lantas merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya (kemaluan) yang terkena air,” ujar Hendra.
Priguna sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Priguna juga telah diberhentikan dari program PPDS dan dikeluarkan oleh Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. Dengan begitu, dirinya tidak bisa lagi menjadi dokter setelah bebas dari penjara.
Priguna Punya Kelainan Seksual dan Sempat Mencoba Bunuh Diri
Berita Terkait
-
Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
-
Berapa Gaji Dokter Residen? Viral Dokter Jadi Tersangka Pemerkosaan Penunggu Pasien
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Dokter Residensi Anestesi Lakukan Pemerkosaan, Korban Dibius Sampai Tak Sadar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik
-
Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat
-
7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas