Suara.com - Sosok dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama tengah menjadi sorotan publik. Tepatnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Aksi bejat itu dilakukan Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus menawarkan crossmatch darah. Korban sendiri sedang menjaga ayahnya di ICU dan membutuhkan darah untuk operasi.
Kasus tersebut menuai amarah banyak pihak hingga sosok Priguna Anugerah Pratama menjadi bulan-bulanan publik. Segala informasi tentang dokter residen ini dikulik, termasuk profilnya. Berikut rangkumannya.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama lahir pada 14 Juli 1994 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau saat ini usianya 31 tahun. Ia diketahui berhasil menyelesaikan program sarjana kedokteran di salah satu universitas yang ada di Bandung.
Ia kemudian ingin melanjutkan karier di bidang anestesiologi. Priguna pun terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebagai bagian dari PPDS, ia menjalani praktik klinik di RSHS Bandung. Priguna juga dikabarkan sudah menikah, namun tak diketahui soal momongannya. Kariernya sebagai pun dokter nyatanya harus terhenti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jabar menyebur Priguna memperkosa korban berinisial FH (21) dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan pembius melalui selang infus. Hal ini terjadi pada Maret 2025.
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan Priguna menyuntikkan cairan melalui infus setelah sebelumnya menusukkan jarum ke tangan korban kurang lebih 15 kali. Korban lantas merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya (kemaluan) yang terkena air,” ujar Hendra.
Priguna sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Priguna juga telah diberhentikan dari program PPDS dan dikeluarkan oleh Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. Dengan begitu, dirinya tidak bisa lagi menjadi dokter setelah bebas dari penjara.
Priguna Punya Kelainan Seksual dan Sempat Mencoba Bunuh Diri
Berita Terkait
-
Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
-
Berapa Gaji Dokter Residen? Viral Dokter Jadi Tersangka Pemerkosaan Penunggu Pasien
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Dokter Residensi Anestesi Lakukan Pemerkosaan, Korban Dibius Sampai Tak Sadar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM