Suara.com - Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi dibuka pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Kesempatan emas ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2025, memberikan waktu bagi calon penerima untuk mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan.
Beasiswa Unggulan merupakan inisiatif prestisius pemerintah Indonesia untuk memberikan biaya pendidikan penuh kepada putra-putri terbaik bangsa. Program ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) pada perguruan tinggi yang menjadi mitra program Beasiswa Unggulan. Ini adalah wujud komitmen negara dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang akan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Pada tahun ini, Beasiswa Unggulan membuka dua jenis program utama yang disesuaikan dengan profil calon penerima:
Beasiswa Masyarakat Berprestasi: Program ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keunggulan dalam aspek intelektual, emosional, dan spiritual, serta berkeinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan di jenjang S1, S2, atau S3.
Beasiswa Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Ditujukan khusus bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Syarat dan Kriteria untuk Meraih Beasiswa Unggulan
Untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, meskipun ada perbedaan spesifik untuk masing-masing jenis beasiswa.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi:
- Memiliki rekomendasi dari institusi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, memastikan pemerataan kesempatan.
- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama sebelumnya.
- Telah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui oleh Kemendiktisaintek untuk universitas di luar negeri.
- Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya, karena program ini ditujukan untuk calon mahasiswa umum.
- Diutamakan bagi pendaftar yang memilih kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional atau internasional yang relevan.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian:
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
Status Umum: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengusulan: Harus diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Persetujuan Tugas Belajar: Wajib mendapatkan persetujuan untuk tugas belajar.
Rekomendasi Pimpinan: Memiliki rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
Prioritas Prestasi: Diutamakan bagi pegawai yang memiliki rekam jejak prestasi.
Pengalihan Biaya Mandiri: Dimungkinkan pengalihan dari biaya studi mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
ASN Pemprov DKI Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah, Rano Karno: Nanti Tukin Dipotong!
-
31.066 Dosen Sudah Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Ini Skema dan Kategori Penerima
-
6 Fakta Mengerikan Mayat di Ciliwung: Benarkah ASN Kemendagri Korban Longsor?
-
Dari Klaten ke Argentina: Pantun Mahasiswi Kristen UMSU Laura Berujung Beasiswa S2
-
ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan