Suara.com - Pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sudah dilakukan. Pencairan tukin ini dimulai pada Senin, 7 Juli 2025, dengan total 31.066 orang dosen dari berbagai kategori menjadi penerima manfaat.
Berdasarkan kebijakan terbaru Kemendiktisaintek, tukin yang dicairkan mencakup periode Januari hingga Juni 2025 dan akan dibayarkan secara rapel. Untuk bulan-bulan selanjutnya, pembayaran tukin akan dilakukan secara rutin setiap bulan, memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi para dosen. Pengumuman resmi dari Kemendiktisaintek yang disampaikan pada Selasa, 8 Juli 2025, melalui akun Instagram @Kemdiktisaintek, mengonfirmasi bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga Kamis, 10 Juli 2025, dan akan ada informasi lanjutan mengenai tahapan pencairan berikutnya.
Skema Baru Tukin Dosen
Pencairan tukin ini membawa perubahan pada skema penghasilan dosen ASN. Sebelumnya, dosen yang telah lulus sertifikasi dosen (serdos) menerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Dengan hadirnya tukin, pemerintah telah menetapkan skema baru yang dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penghasilan dan memastikan pemerataan.
Skema perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Besaran tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dosen. Setiap kelas jabatan memiliki nilai tukin yang berbeda, mencerminkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab.
- Jumlah tukin tersebut kemudian dikurangi dengan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima. Ini adalah poin krusial untuk memastikan tidak adanya pembayaran ganda.
Selisih itulah yang disebut sebagai tukin yang dibayarkan. Dengan kata lain, dosen akan menerima tunjangan profesi mereka seperti biasa, dan sisanya akan dilengkapi dari anggaran tukin hingga mencapai besaran sesuai kelas jabatan.
Sebagai ilustrasi, jika seorang dosen memiliki tukin sesuai kelas jabatannya sebesar Rp15 juta, dan ia selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp5 juta, maka total penghasilan yang akan diterimanya adalah Rp5 juta dari tunjangan profesi ditambah Rp10 juta dari tukin.
Penting untuk dicatat bahwa totalnya tidak menjadi Rp20 juta, melainkan disesuaikan. Skema ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang umumnya setara dengan satu kali gaji pokok, menunjukkan penyesuaian khusus untuk kategori dosen.
Kategori Penerima dan Rincian Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
Skema tukin yang baru ini hanya berlaku bagi tiga kategori dosen ASN tertentu. Kategori tersebut meliputi:
- Dosen PTN Satker (Satuan Kerja): Mereka yang berada di bawah pengelolaan langsung kementerian.
- Dosen PTN BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerima skema remunerasi: Dosen-dosen di PTN BLU yang sistem penggajiannya belum terintegrasi dengan remunerasi berbasis kinerja.
- Dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): Para dosen yang bertugas di institusi-institusi di bawah koordinasi LLDikti.
- Dosen yang bernaung di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah memiliki sistem remunerasi sendiri tidak termasuk dalam daftar penerima tukin tambahan ini. Hal ini karena mereka sudah mendapatkan penghasilan serupa dari sistem remunerasi institusi masing-masing, menghindari duplikasi tunjangan.
Data rincian penerima tukin berdasarkan kategori menunjukkan distribusi sebagai berikut:
Dosen PTN Satker: 8.725 orang
Dosen PTN BLU Non-remunerasi: 16.540 orang
Dosen LLDikti: 5.801 orang
Jumlah total penerima ini mencapai 31.066 orang, mencerminkan cakupan luas dari kebijakan ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, rincian besaran tukin dosen ASN dibagi berdasarkan 17 kelas jabatan, dengan nominal yang bervariasi secara signifikan:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Besaran tukin ini tidak hanya ditentukan oleh kelas jabatan, tetapi juga oleh evaluasi jabatan dan kinerja individu. Aspek-aspek seperti beban kerja, tanggung jawab, dan produktivitas dosen sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing akan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tukin yang diterima
Berita Terkait
-
6 Fakta Penting Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri di Kampus Poltekkes Makassar
-
Dosen Tewas Tergantung di Pohon Gedung Poltekkes Makassar, UNM Gempar!
-
6 Fakta Mengerikan Mayat di Ciliwung: Benarkah ASN Kemendagri Korban Longsor?
-
Berapa Gaji Kompol I Made Yogi? Booking Misri Puspita Sari Rp10 Juta Semalam
-
Mengajar Tanpa Belajar, Dosa Intelektual yang Terlupakan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya