Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaiki kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Meski demikian, masih ditemukan banyak ASN yang melanggar aturan yang dibuat Gubernur Pramono Anung tersebut.
Pantauan Suara.com pada Rabu (9/7/2025), banyak ASN yang memarkirkan kendaraan pribadinya di dekat salah satu perkantoran Pemprov DKI.
Lokasi tersebut merupakan parkiran umum yang mematok tarif Rp5000 untuk roda dua dan Rp25 ribu untuk mobil selama parkir dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Terlihat para ASN mengenakan seragam dilapisi jaket mendatangi lokasi parkir itu saat jam pulang untuk mengendarai kendaraannya.
Bahkan, terpantau juga ada kendaraan roda dua dengan plat merah yang diparkir.
Salah seorang penjaga parkiran bernama Dimas mengakui banyak ASN yang parkir setiap hari Rabu.
Bahkan, ia menyebut pendapatan jasa penitipan motor itu meningkat khusus setiap Rabu.
"Iya lumayan setiap Rabu nambah (pendapatan). Iya banyak (ASN) yang parkir," ujar Dimas kepada Suara.com.
Baca Juga: Potensi Masih Besar, DPRD DKI Heran Target Retribusi Parkir Jakarta Turun Rp50 Miliar
Tak hanya itu, khusus setiap hari Rabu parkiran yang ia jaga dipenuhi oleh kendaraan roda dua.
Padahal, pada hari biasa Dimas menyebut banyak kendaraan roda empat yang diparkirkan.
"Itu di pojok biasanya buat mobil. Tapi sekarang banyakan motor. Iya tiap Rabu saja," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta untuk mengingatkan lagi instruksi untuk menaiki angkutan umum tiap hari Rabu.
ASN di lingkungan Pemprov DKI wajib menaatinya kecuali ada keperluan mendesak.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Jika mendapati ada ASN yang melanggar aturan ini, Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku tak segan memberikan sanksi.
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," tutur Pramono.
Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Berita Terkait
-
Sudah Divonis 16 Tahun, Harta Rp 1 Triliun Zarof Ricar Masih Kurang?
-
Dicap Tak Becus, PSI Ultimatum Pemprov DKI soal Anggaran Banjir Rp4,3 T: Jakarta Tetap Tenggelam!
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Ancaman Hukuman Pelempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor!
-
Potensi Masih Besar, DPRD DKI Heran Target Retribusi Parkir Jakarta Turun Rp50 Miliar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen