Suara.com - Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi dibuka pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Kesempatan emas ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2025, memberikan waktu bagi calon penerima untuk mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan.
Beasiswa Unggulan merupakan inisiatif prestisius pemerintah Indonesia untuk memberikan biaya pendidikan penuh kepada putra-putri terbaik bangsa. Program ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) pada perguruan tinggi yang menjadi mitra program Beasiswa Unggulan. Ini adalah wujud komitmen negara dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang akan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Pada tahun ini, Beasiswa Unggulan membuka dua jenis program utama yang disesuaikan dengan profil calon penerima:
Beasiswa Masyarakat Berprestasi: Program ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keunggulan dalam aspek intelektual, emosional, dan spiritual, serta berkeinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan di jenjang S1, S2, atau S3.
Beasiswa Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Ditujukan khusus bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Syarat dan Kriteria untuk Meraih Beasiswa Unggulan
Untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, meskipun ada perbedaan spesifik untuk masing-masing jenis beasiswa.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi:
- Memiliki rekomendasi dari institusi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, memastikan pemerataan kesempatan.
- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama sebelumnya.
- Telah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui oleh Kemendiktisaintek untuk universitas di luar negeri.
- Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya, karena program ini ditujukan untuk calon mahasiswa umum.
- Diutamakan bagi pendaftar yang memilih kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional atau internasional yang relevan.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian:
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
Status Umum: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengusulan: Harus diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Persetujuan Tugas Belajar: Wajib mendapatkan persetujuan untuk tugas belajar.
Rekomendasi Pimpinan: Memiliki rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
Prioritas Prestasi: Diutamakan bagi pegawai yang memiliki rekam jejak prestasi.
Pengalihan Biaya Mandiri: Dimungkinkan pengalihan dari biaya studi mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
ASN Pemprov DKI Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah, Rano Karno: Nanti Tukin Dipotong!
-
31.066 Dosen Sudah Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Ini Skema dan Kategori Penerima
-
6 Fakta Mengerikan Mayat di Ciliwung: Benarkah ASN Kemendagri Korban Longsor?
-
Dari Klaten ke Argentina: Pantun Mahasiswi Kristen UMSU Laura Berujung Beasiswa S2
-
ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu