1. Pendapat DPRD
Langkah pertama dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat Paripurna harus digelar untuk memutuskan apakah bupati terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran lain yang diatur UU.
Keputusan ini baru dianggap sah jika dihadiri oleh minimal tigaperempat (3/4) dari total anggota dan disetujui oleh minimal dua per tiga (2/3) dari anggota yang hadir.
Tahap ini sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lokal. Jika bupati memiliki dukungan kuat dari koalisi partai di DPRD, proses pemakzulan bisa terhenti, meskipun ada indikasi pelanggaran. Sebaliknya, jika hubungan tidak harmonis, proses bisa berjalan lancar.
2. Pemeriksaan Mahkamah Agung (MA)
Jika DPRD menyetujui, pendapat tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA). MA akan memeriksa dan mengeluarkan putusan dalam waktu 30 hari. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, serta menjadi dasar yuridis untuk tahapan selanjutnya.
3. Usulan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri
Apabila MA memutuskan bahwa bupati terbukti bersalah, DPRD wajib mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Presiden harus memberhentikan bupati tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usulan. Jika DPRD gagal mengajukan usulan pemberhentian dalam waktu 14 hari setelah MA mengeluarkan putusan, Mendagri memiliki kewenangan untuk langsung mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden.
Selain itu, UU Pemda juga memberikan jalur alternatif bagi Pemerintah Pusat untuk memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengambil tindakan meski ada bukti pelanggaran. Jalur ini juga melibatkan pemeriksaan oleh MA sebelum akhirnya Presiden mengambil keputusan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Warganet: Kok Baru Sekarang?
Nuansa Politik vs Aspek Hukum
Secara teori, syarat pemakzulan bupati bersifat yuridis. Namun kenyataannya, politik sering menjadi penentu. DPRD memegang kendali awal, dan keberhasilan pemakzulan sangat dipengaruhi oleh koalisi partai, lobi politik, dan kekuatan mayoritas.
Hal ini mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi, di mana lembaga legislatif (DPRD) memiliki wewenang untuk mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif (bupati). Namun, dinamika ini juga membuka ruang bagi kepentingan politik untuk berperan.
Oleh karena itu, wacana pemakzulan baru akan memiliki kekuatan hukum jika telah memenuhi seluruh prosedur formal yang diatur undang-undang, mulai dari putusan DPRD hingga putusan final dari Mahkamah Agung. Tanpa proses yang sah ini, desakan publik atau politis hanyalah wacana yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah 3 Orang Tewas Saat Demo Bupati Pati Ricuh?
-
Sudewo Dipecat Demokrat Bareng Angelina Sondakh, Ini 5 Fakta Bupati Pati Jelang ke Gerindra!
-
Kemenangan Rakyat Pati, Sinyal Pembangkangan Sipil yang Berpotensi Menular
-
Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya
-
Didesak Mundur Rakyatnya, Bupati Pati Sudewo Segera Diperiksa KPK?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!
-
4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Beli Sepatu Lari Apakah Harus Up Size? Ketahui Cara Menentukan Ukuran yang Tepat
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Berapa Lama Wangi Parfum Mykonos? Sukses Jadi Parfum Terlaris di Shopee
-
5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Tepat Menurut Atlet Agus Prayogo, Jangan Asal Mahal
-
3 Tinted Sunscreen Rekomendasi Dokter untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Zodiak yang Susah Didapatkan, tapi Beruntung Jika Dimiliki: Setia, Tulus, dan Sulit Tergantikan
-
Kiat Gen Z Tampil Percaya Diri dengan Busana Syar'i Tanpa Mengorbankan Kenyamanan dan Estetika