1. Pendapat DPRD
Langkah pertama dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat Paripurna harus digelar untuk memutuskan apakah bupati terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran lain yang diatur UU.
Keputusan ini baru dianggap sah jika dihadiri oleh minimal tigaperempat (3/4) dari total anggota dan disetujui oleh minimal dua per tiga (2/3) dari anggota yang hadir.
Tahap ini sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lokal. Jika bupati memiliki dukungan kuat dari koalisi partai di DPRD, proses pemakzulan bisa terhenti, meskipun ada indikasi pelanggaran. Sebaliknya, jika hubungan tidak harmonis, proses bisa berjalan lancar.
2. Pemeriksaan Mahkamah Agung (MA)
Jika DPRD menyetujui, pendapat tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA). MA akan memeriksa dan mengeluarkan putusan dalam waktu 30 hari. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, serta menjadi dasar yuridis untuk tahapan selanjutnya.
3. Usulan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri
Apabila MA memutuskan bahwa bupati terbukti bersalah, DPRD wajib mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Presiden harus memberhentikan bupati tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usulan. Jika DPRD gagal mengajukan usulan pemberhentian dalam waktu 14 hari setelah MA mengeluarkan putusan, Mendagri memiliki kewenangan untuk langsung mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden.
Selain itu, UU Pemda juga memberikan jalur alternatif bagi Pemerintah Pusat untuk memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengambil tindakan meski ada bukti pelanggaran. Jalur ini juga melibatkan pemeriksaan oleh MA sebelum akhirnya Presiden mengambil keputusan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Warganet: Kok Baru Sekarang?
Nuansa Politik vs Aspek Hukum
Secara teori, syarat pemakzulan bupati bersifat yuridis. Namun kenyataannya, politik sering menjadi penentu. DPRD memegang kendali awal, dan keberhasilan pemakzulan sangat dipengaruhi oleh koalisi partai, lobi politik, dan kekuatan mayoritas.
Hal ini mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi, di mana lembaga legislatif (DPRD) memiliki wewenang untuk mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif (bupati). Namun, dinamika ini juga membuka ruang bagi kepentingan politik untuk berperan.
Oleh karena itu, wacana pemakzulan baru akan memiliki kekuatan hukum jika telah memenuhi seluruh prosedur formal yang diatur undang-undang, mulai dari putusan DPRD hingga putusan final dari Mahkamah Agung. Tanpa proses yang sah ini, desakan publik atau politis hanyalah wacana yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah 3 Orang Tewas Saat Demo Bupati Pati Ricuh?
-
Sudewo Dipecat Demokrat Bareng Angelina Sondakh, Ini 5 Fakta Bupati Pati Jelang ke Gerindra!
-
Kemenangan Rakyat Pati, Sinyal Pembangkangan Sipil yang Berpotensi Menular
-
Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya
-
Didesak Mundur Rakyatnya, Bupati Pati Sudewo Segera Diperiksa KPK?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk untuk Kesehatan Lansia, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Vitamin Wajib untuk Lansia, Atasi Badan Lemas Tubuh Auto Bertenaga
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik yang Tidak Bikin Pusing dan Mual
-
5 Rekomendasi Sepatu Safety Krisbow Terbaik untuk Kerja, Aman dan Nyaman
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
5 Sepatu Velcro Lokal Tanpa Tali, Solusi Anti Repot Buat Orang Tua
-
5 Sabun Cuci Muka Pilihan Paling Aman untuk Lansia, Ampuh Rawat Kulit Menipis
-
5 Parfum Murah Pria Tahan Lama Mirip Bleu de Chanel, Mulai Rp200 Ribuan
-
Begini Cara Warga Kertabumi Ubah Plastik Bekas Jadi Penghasilan Jutaan
-
5 Lip Balm Rp50 Ribuan untuk Lembapkan Bibir Kering dan Keriput di Usia 50 Tahun