Suara.com - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan fakta bahwa gaji DPR mengalami kenaikan. Selain itu, hal ini juga ditambah dengan cuplikan wawancara seorang anggota DPR yang menjabarkan tentang biaya tempat tinggal. Lalu sebenarnya, apakah anggota DPR tidak punya rumah dinas?
Mengacu pada berbagai sumber, sebenarnya anggota DPR periode 2024 hingga 2029 ini tidak lagi mendapatkan hak rumah dinas. Namun demikian hak ini diganti dalam bentuk tambahan tunjangan rumah, dengan nilai Rp50,000,000 per bulan.
Perubahan ini kemudian tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diputuskan tanggal 25 September 2024 lalu.
Tunjangan akan masuk dalam komponen gaji, yang sebenarnya sudah memiliki angka sangat besar dibandingkan rata-rata gaji di Indonesia.
Sekilas Mengingat Rincian Gaji Anggota DPR
Selain gaji pokok sebesar Rp4.200.000 untuk anggota, rincian tunjangan melekat dan tunjangan lain yang diperoleh adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami, sebesar Rp420.000
- Tunjangan anak, sebesar Rp168.000
- Uang sidang/paket, sebesar Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan, sebesar Rp9.700.000
- Tunjangan beras/jiwa, sebesar Rp30.090
- Tunjangan PPh Pasal 21, sebesar Rp2.699.813
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan, sebesar Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi, sebesar Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi, sebesar Rp3.750.000
- Tunjangan listrik dan telepon, sebesar Rp7.700.000
- Asisten anggota, sebesar Rp2.250.000
- Tunjangan rumah, sebesar Rp50.000.000
- Jika ditotal, gaji yang didapatkan adalah Rp104.051.903 per bulannya.
Gaji ini belum memasukkan variabel lain seperti reses dan sebagainya, yang diterima setiap beberapa bulan sekali sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah
Rumah Dinas Anggota DPR
Sebenarnya terdapat komplek rumah dinas anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata. Namun demikian rumah dinas ini tidak lagi difungsikan oleh DPR, dan dinyatakan dikembalikan pada negara.
Hal ini yang menjadi dasar mengapa kemudian muncul tunjangan rumah dengan besaran Rp50.000.000 per bulan tersebut.
Rumah dinas ini dikembalikan ke negara dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah bahwa rumah jabatan anggota atau RJA yang diberikan bagi anggota dewan sudah berusia tua dan sering rusak.
Hal ini menyebabkan Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Padahal jika ditelisik lebih jauh, cukup banyak dokumentasi rumah dinas anggota DPR yang masih terlihat sangat layak huni.
Berita Terkait
-
Sindir Tunjangan DPR Naik, Baskara Putra Ajak Warga Semangat Kerja untuk Patungan
-
Bikin Geleng-Geleng Kepala, Anggota DPR Usul Gerbong Rokok di Kereta: Pada Adu Bobrok!
-
Anggota DPR Swedia Naik Transportasi Umum dan Hidup Sederhana, kalau Wakil Rakyat di Senayan?
-
Kekayaan Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Per Bulan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow
-
5 Rekomendasi Body Lotion Mengandung AHA dan BHA untuk Memutihkan Kulit
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte untuk Bibir Kering Usia 40 Tahun ke Atas
-
Dari Wellness hingga Kuliner Viral: Panduan Lengkap Menikmati Kemeriahan di Bulan November