Suara.com - Bulan September tinggal menghitung hari, sejumlah tanggal merah di bulan tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Meliputi, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 933/2025, 1/2025, 3/2025.
Ketetapan tersebut menjadi pedoman utama untuk masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, awal bulan nanti ada tanggal merah, tepatnya 5 September 2025. Sebenarnya hari libur apakah itu?
5 September 2025, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Sesuai keputusan SKB 3 Menteri, pada hari Jumat, 5 September 2025 telah resmi ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Tanggal tersebut juga sudah sesuai dengan kalender Hijriah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal.
Peringatan hari besar tersebut, biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, contohnya pengajian dan pelaksanaan aneka tradisi yang sesuai kebiasaan masyarakat Indonesia.
Adanya hari libur nasional pada tanggal 5 September 2025 tersebut, termasuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang beragama Islam untuk merayakannya dengan khidmat dan sakral.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah September 2025, Siap Hari Libur dan Cuti Berturut-turut
Potensi Long Weekend dan Cuti Bersama September 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, menjadi potensi besar untuk libur panjang.
Karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 6 September 2025 dan Minggu, 7 September 2025, sehingga masyarakat punya waktu untuk liburan bareng keluarga, rehat sejenak dari rutinitas harian.
Meskipun begitu, ada beberapa perusahaan yang tidak memberlakukan libur pada hari sabtu. Itu semua tergantung kebijakan masing-masing pemilik usaha.
Selain peluang besar untuk libur long weekend, ada rekomendasi cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pekerja maupun karyawan bisa mengambil cuti tambahan, asalkan jatah cuti tahunan masih tersedia. Berikut deretan tanggal untuk keperluan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ramalan Zodiak 22 November 2025: Taurus Akan Berbuah Manis, Virgo Lembutlah Pada Pasangan
-
5 Shio Paling Beruntung 22 November 2025, Rezeki dan Asmara Beriringan
-
Dari Street Art Hingga Supercar Mahal: Intip Kolaborasi Lintas Dunia di Streetscape 2025
-
Wajib Coba! Tenya, Restoran Tempura Legendaris Jepang, Buka Gerai Kedua di Gandaria City
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa