- Subhan, seorang warga sipil menggugat Gibran Rakabuming Rp125 triliun.
- Gibran digugat perkara tidak menempuh SMA di Indonesia.
- Subhan juga mengggat KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Suara.com - Setelah ramai aksi demo yang belakangan mulai mereda, kini muncul kembali hal lain yang menjadi perhatian warga masyarakat.
Subhan Palal, seorang WNI, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat kepada Gibran Rakabuming dengan nilai fantastis. Tapi sebenarnya siapa Subhan yang gugat Gibran Rp125 triliun ini?
Sosoknya yang muncul secara tiba-tiba dengan membawa gugatan bernilai besar ini jelas menyita perhatian publik, dan menjadi sedikit warna baru dalam pemberitaan digital yang belakangan berfokus pada demonstrasi masyarakat.
Banyak orang berusaha mencari siapa sosok Subhan sebenarnya dan mendapatkan beberapa informasi terkait dengan latar belakangnya, yang ternyata adalah seorang pengacara.
Siapa Subhan? Penuntut Gibran Rp125 Triliun
Subhan Palal merupakan seorang advokat, yang diketahui memiliki firma hukum.
Firma hukumnya melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly, dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum. Firma ini didukung oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang hukum, sehingga cukup kredibel.
Secara lengkap, namanya sendiri adalah Haji Muhammad Subhan Palal. Ia memiliki gelar SH dan MH dari pendidikan yang pernah dijalaninya, dan ternyata seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2018 lalu.
Pada salah satu unggahannya di akun Instagram yang ia miliki, @subhanpalal, ia bahkan pernah mengunggah foto ia bersama dengan mahasiswa UI lain yang menggunakan jas almamater kuning dengan caption, ‘Berani nggak yang punya ijazah palsu’, seakan menyindir isu ijazah palsu yang beberapa bulan kebelakang sedang hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
Dalam dunia hukum, namanya pernah tercatat dalam pengajuan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dalam pengajuan tersebut ia mendasarkan pengisian jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif, serta lembaga negara wajib merupakan WNI.
Isi Gugatan Perdata kepada Gibran
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ini, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Kenapa Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Warga Sipil? Ternyata gara-gara Ini
-
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
-
Fufufafa Itu Gibran? Aiman Nyaris Blunder, 'Dihabisi' Ferry Irwandi Sampai Closing
-
Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
-
"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026