- Subhan, seorang warga sipil menggugat Gibran Rakabuming Rp125 triliun.
- Gibran digugat perkara tidak menempuh SMA di Indonesia.
- Subhan juga mengggat KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Suara.com - Setelah ramai aksi demo yang belakangan mulai mereda, kini muncul kembali hal lain yang menjadi perhatian warga masyarakat.
Subhan Palal, seorang WNI, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat kepada Gibran Rakabuming dengan nilai fantastis. Tapi sebenarnya siapa Subhan yang gugat Gibran Rp125 triliun ini?
Sosoknya yang muncul secara tiba-tiba dengan membawa gugatan bernilai besar ini jelas menyita perhatian publik, dan menjadi sedikit warna baru dalam pemberitaan digital yang belakangan berfokus pada demonstrasi masyarakat.
Banyak orang berusaha mencari siapa sosok Subhan sebenarnya dan mendapatkan beberapa informasi terkait dengan latar belakangnya, yang ternyata adalah seorang pengacara.
Siapa Subhan? Penuntut Gibran Rp125 Triliun
Subhan Palal merupakan seorang advokat, yang diketahui memiliki firma hukum.
Firma hukumnya melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly, dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum. Firma ini didukung oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang hukum, sehingga cukup kredibel.
Secara lengkap, namanya sendiri adalah Haji Muhammad Subhan Palal. Ia memiliki gelar SH dan MH dari pendidikan yang pernah dijalaninya, dan ternyata seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2018 lalu.
Pada salah satu unggahannya di akun Instagram yang ia miliki, @subhanpalal, ia bahkan pernah mengunggah foto ia bersama dengan mahasiswa UI lain yang menggunakan jas almamater kuning dengan caption, ‘Berani nggak yang punya ijazah palsu’, seakan menyindir isu ijazah palsu yang beberapa bulan kebelakang sedang hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
Dalam dunia hukum, namanya pernah tercatat dalam pengajuan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dalam pengajuan tersebut ia mendasarkan pengisian jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif, serta lembaga negara wajib merupakan WNI.
Isi Gugatan Perdata kepada Gibran
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ini, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Kenapa Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Warga Sipil? Ternyata gara-gara Ini
-
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
-
Fufufafa Itu Gibran? Aiman Nyaris Blunder, 'Dihabisi' Ferry Irwandi Sampai Closing
-
Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
-
"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Apakah Boleh Bawa Parfum di Pesawat? Ini Aturan dan Tips agar Tak Disita
-
Belajar dari Kasus Timothy Unud, Begini Cara Mencegah Anak Jadi Pelaku Bullying
-
5 Pilihan Sunscreen PA++++ untuk Cegah Tanda Penuaan, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Jerawat Sekaligus Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Suara Lily Bikin Meleleh, Ini Pesan Haru Anak-Anak di Anniversary Raffi Ahmad dan Nagita
-
Sumber Penghasilan Nadya Almira, Kini Tinggal di Kontrakan dan Dipolisikan Korban Kecelakaan
-
6 Koleksi Jaket Mewah Nagita Slavina: dari Tweed Chanel Ratusan Juta hingga Gaya Bak Lady Biker
-
TikToker Ello MG Ubah Oseng Telur Pinggir Jalan Jadi Restoran Kekinian, Harga Tetap Merakyat!
-
7 Pilihan Sunscreen untuk Cuaca Panas Ekstrem Indonesia, Minimal SPF 45 Sesuai Saran BRIN
-
Dari Sampah Sekolah Jadi Pakan Gratis: Kisah 3 Siswa SMA Atasi Krisis Pangan