- Subhan, seorang warga sipil menggugat Gibran Rakabuming Rp125 triliun.
- Gibran digugat perkara tidak menempuh SMA di Indonesia.
- Subhan juga mengggat KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Suara.com - Setelah ramai aksi demo yang belakangan mulai mereda, kini muncul kembali hal lain yang menjadi perhatian warga masyarakat.
Subhan Palal, seorang WNI, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat kepada Gibran Rakabuming dengan nilai fantastis. Tapi sebenarnya siapa Subhan yang gugat Gibran Rp125 triliun ini?
Sosoknya yang muncul secara tiba-tiba dengan membawa gugatan bernilai besar ini jelas menyita perhatian publik, dan menjadi sedikit warna baru dalam pemberitaan digital yang belakangan berfokus pada demonstrasi masyarakat.
Banyak orang berusaha mencari siapa sosok Subhan sebenarnya dan mendapatkan beberapa informasi terkait dengan latar belakangnya, yang ternyata adalah seorang pengacara.
Siapa Subhan? Penuntut Gibran Rp125 Triliun
Subhan Palal merupakan seorang advokat, yang diketahui memiliki firma hukum.
Firma hukumnya melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly, dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum. Firma ini didukung oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang hukum, sehingga cukup kredibel.
Secara lengkap, namanya sendiri adalah Haji Muhammad Subhan Palal. Ia memiliki gelar SH dan MH dari pendidikan yang pernah dijalaninya, dan ternyata seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2018 lalu.
Pada salah satu unggahannya di akun Instagram yang ia miliki, @subhanpalal, ia bahkan pernah mengunggah foto ia bersama dengan mahasiswa UI lain yang menggunakan jas almamater kuning dengan caption, ‘Berani nggak yang punya ijazah palsu’, seakan menyindir isu ijazah palsu yang beberapa bulan kebelakang sedang hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
Dalam dunia hukum, namanya pernah tercatat dalam pengajuan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dalam pengajuan tersebut ia mendasarkan pengisian jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif, serta lembaga negara wajib merupakan WNI.
Isi Gugatan Perdata kepada Gibran
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ini, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Kenapa Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Warga Sipil? Ternyata gara-gara Ini
-
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
-
Fufufafa Itu Gibran? Aiman Nyaris Blunder, 'Dihabisi' Ferry Irwandi Sampai Closing
-
Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk
-
"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet
-
5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru
-
Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru