Lifestyle / Komunitas
Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi SKCK - Biaya Perpanjang SKCK Online (polreshalteng.com)

1. Akses aplikasi Polri Presisi melalui perangkat ponsel Anda.

2. Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Kesalahan data bisa membuat proses perpanjangan terhambat.

3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SKCK lama yang akan diperpanjang, serta pas foto sesuai ketentuan.

4. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp30.000 melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat verifikasi.

5. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk melakukan verifikasi sidik jari atau validasi dokumen fisik.

6. Setelah diverifikasi, SKCK baru akan diterbitkan dan bisa langsung diambil oleh pemohon.

Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan lebih singkat karena sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan secara online.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Agar tidak mengalami hambatan saat memperpanjang SKCK online, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Pertama, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah discan dengan jelas dan sesuai format. Kedua, gunakan jaringan internet yang stabil saat mengisi formulir agar data tidak terputus di tengah jalan.

Ketiga, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis total untuk menghindari pengulangan prosedur dari awal. Selain itu, selalu gunakan situs resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan.

Perbedaan Perpanjangan SKCK Online dan Offline

Bagi sebagian orang, memperpanjang SKCK langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan. Bedanya, proses offline mengharuskan melakukan pengisian formulir di tempat.

Sementara itu, layanan online memberikan fleksibilitas dengan mengisi data terlebih dahulu dari rumah.

Namun demikian, keduanya tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor polisi untuk tahap verifikasi dan membawa bukti dokumen asli.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati masa itu, dokumen dinyatakan tidak berlaku dan perlu diperpanjang.

Jika pemohon membiarkan SKCK kedaluwarsa terlalu lama, maka proses yang dilakukan bisa dianggap sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak merepotkan di kemudian hari.

Perpanjangan SKCK kini tidak lagi rumit berkat adanya layanan online dari Polri. Biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, diikuti dengan verifikasi di kantor polisi terdekat.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memperhatikan masa berlaku SKCK, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih cepat dan efisien.

SKCK adalah dokumen penting yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, sehingga jangan sampai terlewat memperpanjangnya.

Dengan memanfaatkan layanan online, perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu antre lama. Jadi, pastikan Anda selalu memperbarui SKCK tepat waktu agar urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More