- PPPK Paruh Waktu termasuk pekerjaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
- Proses perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025 sedang berlangsung sehingga dinantikan oleh peserta.
- Gaji PPPK Paruh Waktu pun membuat penasaran, apakah sama dengan honorer atau justru leih besar.
Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
Lantas, apakah yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu gajinya sama dengan honorer?
Melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dari definisi tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa belum ada patokan resmi mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung anggaran.
Prinsip ini mirip dengan sistem penggajian pegawai honorer. Apalagi PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu juga akan dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerja dinilai baik.
Kendati demikian, besaran gaji pekerja di setiap daerah biasanya didasarkan atas upah minimum kabupaten atau UMK. Besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibanding UMK karena tidak bekerja selama delapan jam penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu sesuai perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap daerah di Indonesia, sebagai berikut.
Baca Juga: Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Aceh: Rp 3.685.616
- Maluku: Rp 3.141.700
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Riau: Rp 3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Banten: Rp 2.905.120
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Lampung: Rp 2.893.070
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bali: Rp 2.996.561
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kualifikasi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memang menjadi nomenklatur untuk menyiasati pengadaan pegawai ASN. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari PHK di instansi pemerintah, terutama untuk honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan kedua bagi yang tidak lulus, padahal telah mengikuti serangkaian tes, atau tidak dapat mengisi lowongan pada pengadaan ASN tahun lalu.
Nama-nama dan jabatan pegawai terlebih dahulu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, terkait keterbatasan ini, belum ada kejelasan juga mengenai peraturan tunjangan dan gaji ke-13 bagi para PPPK Paruh Waktu.
Di lain sisi, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?