Selain itu, beberapa bank juga menetapkan syarat tambahan, seperti masa kerja minimal, plafon pinjaman tertentu, atau riwayat kredit yang bersih.
Artinya, meski memiliki potensi untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap perlu berhati-hati untuk meminimalkan risiko masalah keuangan di kemudian hari.
Kapan SK PPPK 2025 Terbit?
Jadwal penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 erat kaitannya dengan tahapan administrasi yang sedang berlangsung.
Rangkaian prosesnya dimulai dari usul penetapan Nomor Induk (NI) yang dijadwalkan antara 16 sampai 20 September 2025.
Misalnya, di lingkungan Kementerian PANRB, mekanisme ini juga berlaku dengan pola yang sama. Artinya, SK baru akan keluar setelah seluruh tahap tersebut benar-benar rampung.
Mekanisme pengangkatan sendiri diawali ketika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Menteri PANRB.
Setelah itu, Menteri menetapkan rincian formasi sesuai hasil evaluasi. Barulah kemudian PPK mengajukan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pengajuan NIP tersebut memiliki tenggat waktu paling lama 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan resmi ditetapkan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
Bagi pegawai PPPK, memahami jadwal ini penting terutama bila berencana menggunakan SK sebagai jaminan pinjaman.
Berdasarkan praktik di tahun-tahun sebelumnya, SK umumnya keluar maksimal 30 hari kerja setelah NI terbit, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlambatan karena kendala teknis atau administrasi.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Dari Bisnis ke Pemberdayaan: Kisah Lian Tje Mendorong Perempuan Berani Melangkah Lebih Jauh
-
Kepedulian Lingkungan Berubah Jadi Gaya Hidup, Pasar Karbon Mulai Jadi Perbincangan
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan
-
5 Foundation Anti-Aging Terbaik untuk Usia 60 Tahun ke Atas
-
Heboh Raket Padel Rp 7 Juta Dicuri, Merk Apa? Ini 7 Pilihan untuk Pro hingga Pemula
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
-
6 Pilihan Toner Viva Berdasarkan Tipe Kulit Mulai Rp7 Ribuan
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus