Lifestyle / Komunitas
Selasa, 16 September 2025 | 15:39 WIB
Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan? (Freepik)

Selain itu, beberapa bank juga menetapkan syarat tambahan, seperti masa kerja minimal, plafon pinjaman tertentu, atau riwayat kredit yang bersih.

Artinya, meski memiliki potensi untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap perlu berhati-hati untuk meminimalkan risiko masalah keuangan di kemudian hari.

Kapan SK PPPK 2025 Terbit?

Jadwal penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 erat kaitannya dengan tahapan administrasi yang sedang berlangsung.

Rangkaian prosesnya dimulai dari usul penetapan Nomor Induk (NI) yang dijadwalkan antara 16 sampai 20 September 2025.

Misalnya, di lingkungan Kementerian PANRB, mekanisme ini juga berlaku dengan pola yang sama. Artinya, SK baru akan keluar setelah seluruh tahap tersebut benar-benar rampung.

Mekanisme pengangkatan sendiri diawali ketika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Menteri PANRB.

Setelah itu, Menteri menetapkan rincian formasi sesuai hasil evaluasi. Barulah kemudian PPK mengajukan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pengajuan NIP tersebut memiliki tenggat waktu paling lama 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan resmi ditetapkan.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Bagi pegawai PPPK, memahami jadwal ini penting terutama bila berencana menggunakan SK sebagai jaminan pinjaman.

Berdasarkan praktik di tahun-tahun sebelumnya, SK umumnya keluar maksimal 30 hari kerja setelah NI terbit, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlambatan karena kendala teknis atau administrasi.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More