Suara.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama (Kemenag) 2025 tengah berjalan. Salah satu dokumen wajib yang harus diunggah peserta adalah Surat Pernyataan lima poin.
Dokumen ini merupakan bagian dari syarat administrasi yang ditetapkan Kemenag dan harus ditandatangani serta dibubuhi materai Rp10.000.
Ketentuan Pengisian Surat Pernyataan
Berdasarkan pengumuman Kemenag, peserta harus memperhatikan beberapa hal penting berikut:
- Surat pernyataan harus sesuai format resmi dari Kemenag.
- Ditandatangani sendiri oleh peserta dengan tinta hitam.
- Wajib menggunakan materai Rp10.000.
- Disiapkan dalam bentuk scan atau foto berkas asli untuk kemudian diunggah ke akun SSCASN masing-masing.
Link Download Surat Pernyataan PPPK Kemenag 2025
Kemenag telah menyiapkan format resmi surat pernyataan yang bisa diunduh langsung melalui dokumen pengumuman resmi. Peserta dapat mengaksesnya di link berikut:
Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 (PDF)
File tersebut berisi ketentuan lengkap, termasuk format Surat Pernyataan lima poin yang wajib diikuti peserta.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
Jadwal Unggah Dokumen PPPK Kemenag 2025
Peserta dapat mengunggah Surat Pernyataan beserta dokumen lainnya ke portal https://sscasn.bkn.go.id pada 17–22 September 2025. Jika tidak mengunggah sesuai tenggat, peserta dianggap gugur dalam proses administrasi.
Dokumen Wajib Lainnya
Selain Surat Pernyataan lima poin, peserta juga perlu menyiapkan:
1. Pas foto formal dengan latar merah
2. Ijazah dan transkrip nilai
3. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan sebagian dan bermaterai
4. SKCK dari Polri yang masih berlaku
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan Kemenag
Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?