Suara.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama (Kemenag) 2025 tengah berjalan. Salah satu dokumen wajib yang harus diunggah peserta adalah Surat Pernyataan lima poin.
Dokumen ini merupakan bagian dari syarat administrasi yang ditetapkan Kemenag dan harus ditandatangani serta dibubuhi materai Rp10.000.
Ketentuan Pengisian Surat Pernyataan
Berdasarkan pengumuman Kemenag, peserta harus memperhatikan beberapa hal penting berikut:
- Surat pernyataan harus sesuai format resmi dari Kemenag.
- Ditandatangani sendiri oleh peserta dengan tinta hitam.
- Wajib menggunakan materai Rp10.000.
- Disiapkan dalam bentuk scan atau foto berkas asli untuk kemudian diunggah ke akun SSCASN masing-masing.
Link Download Surat Pernyataan PPPK Kemenag 2025
Kemenag telah menyiapkan format resmi surat pernyataan yang bisa diunduh langsung melalui dokumen pengumuman resmi. Peserta dapat mengaksesnya di link berikut:
Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 (PDF)
File tersebut berisi ketentuan lengkap, termasuk format Surat Pernyataan lima poin yang wajib diikuti peserta.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
Jadwal Unggah Dokumen PPPK Kemenag 2025
Peserta dapat mengunggah Surat Pernyataan beserta dokumen lainnya ke portal https://sscasn.bkn.go.id pada 17–22 September 2025. Jika tidak mengunggah sesuai tenggat, peserta dianggap gugur dalam proses administrasi.
Dokumen Wajib Lainnya
Selain Surat Pernyataan lima poin, peserta juga perlu menyiapkan:
1. Pas foto formal dengan latar merah
2. Ijazah dan transkrip nilai
3. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan sebagian dan bermaterai
4. SKCK dari Polri yang masih berlaku
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan Kemenag
Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.
Selain itu, jika peserta memutuskan mengundurkan diri, mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditetapkan Kemenag.
Kemenag menegaskan, peserta yang sudah mendapat Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.
Dengan pengumuman resmi ini, para calon PPPK Paruh Waktu di Kemenag diharapkan segera menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan, memperhatikan detail format, serta mengikuti tenggat waktu unggah berkas di portal SSCASN pada 17–22 September 2025.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd
-
Profil dan Kekayaan Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN
-
Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI
-
5 Krim Anti Aging Terbaik untuk Kulit Glowing dan Awet Muda, Wajib Dicoba!
-
Perjalanan Cinta Yurike Sanger dengan Soekarno, Istri Termuda Sang Proklamator
-
Moisturizer dan Krim Siang Apakah Sama? Simak Penjelasan Dokter biar Gak Salah
-
Sifat Zodiak Leo Wanita yang Bikin Terkesan: Karismatik, Percaya Diri, tapi Susah Dibantah
-
Beda Pendidikan Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi yang Lulus Bareng di UI
-
Profil Adwin Haryo Indrawan, Anak Sri Mulyani Resmi Jadi Dokter Spesialis
-
Resep Pajeon Makanan Korea, Ramai Di-recook setelah Drama Bon Appetit Your Majesty