Suara.com - Kurang dari 4 bulan lagi, kita akan memasuki tahun 2026. Pemerintah Indonesia pun telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, libur nasional diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama ditetapkan berdasarkan koordinasi lintas kementerian.
Setidaknya ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026 nanti. Berdasarkan peraturan pemerintah ini, akan ada 9 long weekend atau akhir pekan yang panjang.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama sendiri dapat menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat umum untuk menyusun program kerja atau agenda rutin.
Keputusan libur 2026 sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan, atau SKB Tiga Menteri terbaru pada Jumat (19/9/2025).
Untuk mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Daftar Libur Nasional 2026
Daftar libur nasional terdiri dari 17 hari, berikut rincian tanggal dan peringatan peristiwa pentingnya:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama yang berlangsung selama 8 hari. Simak daftarnya berikut:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Long Weekend 2026
Selain libur nasional dan cuti bersama, sepanjang tahun 2026 masyarakat juga bisa menikmati long weekend atau akhir pekan panjang. Berikut daftar long weekend tahun 2026:
1. Long Weekend Isra Mikraj 2026
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
2. Long Weekend Imlek 2026
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Selasa, 17 Februari 2026: Peringatan Tahun baru Imlek 2577 Kongzili
3. Long Weekend Nyepi dan Idul Fitri 2026
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Akhir Pekan dan Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur Akhir Pekan dan Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Long Weekend Wafat Yesus Kristus dan Paskah 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO