Suara.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Melalui rapat tingkat menteri, keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional 2026 telah diatur secara adil bagi semua pemeluk agama di Indonesia dan keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan manajemen kepegawaian.
Penetapan dini jadwal libur nasional dan cuti bersama memberikan banyak keuntungan, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.
Dengan jadwal yang jelas, kita bisa mulai merencanakan liburan, perjalanan mudik, hingga agenda keluarga sejak jauh-jauh hari.
Bagi kita yang bekerja sebagai pegawai kantor, kita bisa menggunakan informasi sekarang juga untuk mengatur cuti tahunan agar lebih efisien.
Kalau ingin nonton konser di luar negeri, misalnya, kita bisa memilih waktu yang pas dengan hari libur nasional dan juga cuti bersama.
Baca Juga: Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
Caranya mudah, misalnya dengan menambahkan satu atau dua hari cuti pribadi di sekitar libur panjang, seseorang dapat memperoleh waktu liburan hingga seminggu penuh.
Contohnya pada periode libur Idul Fitri 2026. Libur nasional jatuh pada 21–22 Maret (Sabtu–Minggu), ditambah cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.
Total ada 5 hari berturut-turut, dan bila ditambah cuti pribadi pada 25–26 Maret, liburan bisa mencapai 7 hari penuh.
Lalu bisa juga dimanfaatkan untuk menikmati momen akhir Tahun 2026. Berdasarkan kalender, Anda bisa memanfaatkan daftar libur nasional ini untuk cuti mulai dari Natal pada 25 Desember (Jumat) berdekatan dengan cuti bersama 24 Desember.
Jika menambahkan cuti pribadi pada 28 Desember, liburan bisa berlanjut hingga Tahun Baru 2027.
Bagi dunia usaha, kepastian jadwal libur nasional juga bermanfaat untuk menyusun kalender produksi, distribusi, maupun jadwal layanan publik.
Berita Terkait
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
14 Agustus Hari Pramuka, Sekolah Libur atau Tidak? Begini Aturan Resminya
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Penjelasan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus untuk ASN dan Swasta, Ini Link Resminya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?