Lifestyle / Female
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:15 WIB
ASN dan PPPK (ANTARA)

Suara.com - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bergulir membawa angin segar di dunia birokrasi, namun juga sempat menyisakan sedikit kerikil.

Isu yang beredar santer di kalangan calon pegawai adalah kabar bahwa PPPK dengan skema kerja baru ini dilarang mengenakan seragam Korpri.

Kabar ini sontak memunculkan kegelisahan. Bagi seorang abdi negara, seragam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) bukan sekadar pakaian dinas. Ia adalah simbol kehormatan, identitas, dan bagian dari kesatuan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada larangan, maka hal itu akan menciptakan jurang perbedaan yang tidak selaras dengan semangat kesetaraan status ASN.

Penjelasan Resmi dari Korpri Pusat

Merespons keresahan yang meluas ini, penjelasan resmi datang dari sumber tertinggi. Ketua Umum Korpri Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, tampil menenangkan.

Dengan tegas, Prof. Zudan membantah keras adanya larangan tersebut. Beliau menegaskan bahwa semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada pengecualian.

Penjelasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN. Aturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, setara dengan PNS.

Oleh karena itu, semua ketentuan tentang pakaian dinas yang berlaku untuk PNS otomatis juga berlaku untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun yang bekerja paruh waktu.

Intinya, seragam Korpri adalah hak sekaligus kewajiban bagi siapa pun yang telah menyandang status ASN.

Baca Juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Hak dan Identitas yang Melekat

Kekhawatiran yang sempat disuarakan oleh perwakilan pegawai, seperti Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengenai hak anggotanya untuk mengenakan seragam dan atribut ASN lainnya kini telah terjawab.

Prof. Zudan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN berhak penuh atas identitas tersebut.

Hal ini menguatkan posisi bahwa skema kerja (penuh waktu atau paruh waktu) tidak menghapus status ke-ASN-an seseorang. Selama ia adalah ASN, maka ia wajib menjunjung tinggi atribut dan seragamnya. Model dan warna seragam Korpri yang digunakan oleh semua ASN, termasuk PPPK paruh waktu, adalah sama, tidak ada perbedaan, demi menjaga marwah dan kesetaraan di antara seluruh anggota korps.

Kapan Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu Wajib Digunakan?

Aturan pemakaian seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu pun sama dengan ASN lainnya. Seragam kebanggaan ini wajib digunakan pada momen-momen resmi, seperti:

  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara bendera setiap tanggal 17.
  • Peringatan hari besar nasional.
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.

Jadi, bagi para PPPK Paruh Waktu, tidak perlu lagi ada keraguan. Seragam Korpri adalah hak Anda dan juga kewajiban Anda sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More