- Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan perampasan aset pribadinya terhadap Kejaksaan Agung.
- Istri Harvey Moeis ini sedang berjuang untuk meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
- Menurut Sandra Dewi, asetnya diperoleh secara sah dan bukan hasil dari tindak pidana suaminya.
Nilai tas menentukan frekuensi posting, misalnya 8 kali untuk tas Rp 50 juta.
5. Perjanjian Pisah Harta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah, yang seharusnya melindungi aset pribadi Sandra.
Namun, pengacara Harvey menyatakan keheranan karena aset Sandra tetap disita, meskipun diperoleh sebelum periode delik (2015-2022).
Ahli hukum menjelaskan bahwa aset pihak ketiga bisa disita jika terkait pemulihan kerugian negara.
6. Gugatan Keberatan Sandra Dewi
Pada Oktober 2025, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Sandra sebagai pemohon, dengan Kejagung sebagai termohon. Sidang sedang dalam tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli pada 17 Oktober 2025.
7. Sandra Dewi Klaim sebagai Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Baca Juga: Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis? Gugatan Terbaru Sandra Dewi Jadi Sorotan
Sandra Dewi mengaku sebagai pihak ketiga yang tidak tahu-menahu soal korupsi Harvey.
Ia menyatakan aset pribadinya berasal dari hasil kerja sebagai artis, seperti endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah yang sah.
Dalam kesaksiannya, Sandra mengaku tidak mengetahui simpanan dolar asing Harvey.
8. Respons Kejagung
Kejaksaan Agung tidak ambil pusing dengan gugatan Sandra Dewi dan tetap melanjutkan proses sidang.
Mereka menghadirkan ahli pidana Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, aset sebelum tindak pidana bisa dikecualikan jika terbukti tidak terkait, tapi status suami-istri memungkinkan penyitaan untuk ganti rugi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Terpopuler: Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu, Hukum Zakat Fitrah untuk Keluarga Sendiri
-
Panitia Zakat Dapat Berapa Persen? Ini Penjelasan Menurut Syariat Islam
-
4 Zodiak yang Menarik Kelimpahan dan Keberuntungan pada Sabtu 7 Maret 2026
-
Apakah Restoran Bibi Kelinci Halal? Sajikan Menu Peranakan di Kopitiam 24 Jam di Kemang
-
Sosok Nabilah O'Brien, Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
-
Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
IEMF 2026 Dorong Do Good Marketing Jadi Strategi Indonesia Memimpin Ekosistem Bisnis Islam Global
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Persiapan Lebaran, Viva Queen Luncurkan Dua Facial Foam untuk Kulit Bersih dan Glowing