Lifestyle / Female
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Calista Amore Manurung (Instagram/calistaamoree)

Dalam video tersebut, Calista mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada keluarga almarhum Timothy, dan mengaku menyesal atas tindakannya yang tidak berempati.

"Saya menyadari bahwa tindakan nir empati yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Saya sungguh menyesal dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran besar dalam kehidupan saya," ujar Calista dalam video tersebut.

Calista juga menulis caption panjang dalam unggahannya yang mengungkapkan penyesalannya atas kejadian tersebut.

"Saya meminta maaf dengan tulus kepada keluarga Almarhum Timothy, juga kepada semua pihak yang merasa tersakiti," tulisnya seperti dikutip dari akun Instagam @/calistaamoree.

Kronologi Kasus Kematian Timothy Anugerah

Kolase foto mendiang Timothy Anugerah dan mahasiswi Unud pelaku bullying saat minta maaf. (tangkapan layar/ist)

Peristiwa ini berawal pada Rabu (15/10/2025), ketika Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Sosiologi FISIP Unud, ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat gedung kampusnya di Denpasar, Bali.

Awalnya, pihak kampus menyebut korban jatuh dari lantai dua, namun penyelidikan kepolisian memastikan lokasi kejadiannya adalah lantai empat.

Kabar duka ini langsung menghebohkan lingkungan kampus dan media sosial.

Tidak lama setelahnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi komentar bernada mengejek soal peristiwa tersebut.

Baca Juga: Mengenang Timothy: Mahasiswa Kritis di Negeri yang Tak Suka Dikritik

Dari sinilah muncul dugaan bahwa Timothy sempat mengalami perundungan sebelum meninggal dunia.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pihak kampus.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) turut menyoroti kasus ini. Pihak rektorat Universitas Udayana telah dihubungi oleh kementerian untuk meminta penjelasan resmi.

Universitas Udayana pun segera membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri dugaan perundungan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More