Suara.com - Kasus toko roti Bake n Grind kini menjadi sorotan publik setelah klaim produk "gluten free" yang mereka jual ternyata diduga palsu karena menggunakan sistem repacking ilegal.
Praktik ini membuat banyak konsumen merasa tertipu dan memicu protes dari sesama pelaku usaha bakery. Lantas, apa itu repacking?
Kasus ini bermula ketika anak Felicia Elizabeth mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.
Ia pun melakukan tes laboratorium mandiri, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten.
Tak berhenti di situ, Elizabeth juga menemukan kejanggalan lain, yaitu kemasan produk Bake n Grind terlihat sangat mirip dengan produk dari toko lain.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut melakukan repacking alias pengemasan ulang dari produk lain, namun dengan menambahkan klaim palsu seperti gluten free, dairy free, sugar free, bahkan mengandung stevia.
Kecurigaan ini makin kuat setelah salah satu netizen menemukan kemiripan antara selai Bake n Grind dan produk Goldenfil, salah satu merek selai populer di Indonesia.
Ada beberapa bakery lain yang turut buka suara usai produknya ketahuan dijual ulang Bake n Grind dengan klaim palsu seperti Mrs. Duck, Kukiko Cookies dan Donatooze
Untuk mengetahui lebih jelas terkait sistem repacking, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
Apa Itu Repacking?
Secara sederhana, repacking adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan asli ke kemasan baru.
Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menyesuaikan ukuran agar lebih terjangkau, mempercantik tampilan kemasan, hingga efisiensi distribusi.
Praktik ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, misalnya mengemas ulang camilan kiloan ke dalam kemasan kecil, atau menjual ulang kopi bubuk dalam desain kemasan yang lebih menarik.
Selama dilakukan dengan jujur dan tanpa mengubah isi atau klaim produk, repacking tidak menjadi masalah.
Namun, jika repacking dilakukan untuk mengelabui pembeli, seperti menambahkan klaim palsu, mengubah komposisi, atau menyamarkan merek asli, praktik ini bisa membahayakan konsumen dan masuk ranah pelanggaran hukum.
Apakah Repacking Diperbolehkan Menurut Undang-Undang?
Repacking tidak dilarang, tetapi ada batasan hukum yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku usaha tidak boleh mengemas ulang produk bermerek tanpa izin dari pemilik merek.
Jika dilakukan, bisa dianggap pelanggaran merek dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang praktik yang menyesatkan atau merugikan pembeli.
Mengubah informasi penting pada label, seperti komposisi atau tanggal kedaluwarsa, termasuk dalam kategori penipuan konsumen.
Dengan kata lain, repacking baru bisa disebut legal jika dilakukan secara transparan dan dengan izin yang sah.
Tips Repacking yang Aman
Agar tidak tersandung masalah hukum seperti kasus Bake n Grind, pelaku usaha perlu memahami cara repacking yang aman dan benar, yaitu:
1. Gunakan Produk tanpa Merek Resmi
Produk curah atau tanpa merek resmi boleh dikemas ulang dengan merek sendiri, asalkan memenuhi izin edar seperti BPOM, PIRT, atau sertifikasi halal.
2. Dapatkan Izin dari Pemilik Merek Asli
Jika ingin menjual ulang produk bermerek dengan kemasan baru, pastikan sudah ada izin tertulis dari pemilik merek.
3. Jangan Ubah Informasi Penting
Komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan alergi harus tetap sesuai produk aslinya. Mengubah atau menambah klaim palsu seperti "gluten free" tanpa dasar ilmiah jelas dilarang.
4. Hindari Meniru Merek Lain
Jangan membuat kemasan atau logo yang mirip dengan merek terkenal karena bisa dianggap pemalsuan produk.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Mirip Punya Taylor Swift? Syifa Hadju & Mahalini Kembaran Jam Tangan Cartier Rp392 Juta
-
Sosok Felicia Elizabeth yang Laporkan Owner Bake n Grind ke Polisi
-
Suami Clara Shinta Kerja Apa? Geger Pisah Rumah padahal Baru 2 Bulan Menikah
-
Wangi Parfum Good Vibes Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi yang Bikin Pede Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Parfum Pria untuk Tampil Maskulin dan Disukai Wanita
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Bruntusan di Usia 40 Tahunan, Harga Mulai 30 Ribuan
-
Cancel Culture Dimulai? 4 Brand Ini Memutus Kontrak Jule Imbas Isu Selingkuhi Na Daehoon
-
Dari Mana Sumber Penghasilan Na Daehoon? Hidupi 3 Anak usai Isu Diselingkuhi Jule
-
Adu Kekayaan Purbaya vs Dedi Mulyadi, Ribut APBD Jabar Rp4,1 Triliun Ngendap di Bank
-
5 Rekomendasi Parfum Segar yang Tahan Lama Hingga 48 Jam, Cocok Buat Wanita Kantoran