Suara.com - Kasus toko roti Bake n Grind kini menjadi sorotan publik setelah klaim produk "gluten free" yang mereka jual ternyata diduga palsu karena menggunakan sistem repacking ilegal.
Praktik ini membuat banyak konsumen merasa tertipu dan memicu protes dari sesama pelaku usaha bakery. Lantas, apa itu repacking?
Kasus ini bermula ketika anak Felicia Elizabeth mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.
Ia pun melakukan tes laboratorium mandiri, dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten.
Tak berhenti di situ, Elizabeth juga menemukan kejanggalan lain, yaitu kemasan produk Bake n Grind terlihat sangat mirip dengan produk dari toko lain.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut melakukan repacking alias pengemasan ulang dari produk lain, namun dengan menambahkan klaim palsu seperti gluten free, dairy free, sugar free, bahkan mengandung stevia.
Kecurigaan ini makin kuat setelah salah satu netizen menemukan kemiripan antara selai Bake n Grind dan produk Goldenfil, salah satu merek selai populer di Indonesia.
Ada beberapa bakery lain yang turut buka suara usai produknya ketahuan dijual ulang Bake n Grind dengan klaim palsu seperti Mrs. Duck, Kukiko Cookies dan Donatooze
Untuk mengetahui lebih jelas terkait sistem repacking, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
Apa Itu Repacking?
Secara sederhana, repacking adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan asli ke kemasan baru.
Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menyesuaikan ukuran agar lebih terjangkau, mempercantik tampilan kemasan, hingga efisiensi distribusi.
Praktik ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil, misalnya mengemas ulang camilan kiloan ke dalam kemasan kecil, atau menjual ulang kopi bubuk dalam desain kemasan yang lebih menarik.
Selama dilakukan dengan jujur dan tanpa mengubah isi atau klaim produk, repacking tidak menjadi masalah.
Namun, jika repacking dilakukan untuk mengelabui pembeli, seperti menambahkan klaim palsu, mengubah komposisi, atau menyamarkan merek asli, praktik ini bisa membahayakan konsumen dan masuk ranah pelanggaran hukum.
Apakah Repacking Diperbolehkan Menurut Undang-Undang?
Repacking tidak dilarang, tetapi ada batasan hukum yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelaku usaha tidak boleh mengemas ulang produk bermerek tanpa izin dari pemilik merek.
Jika dilakukan, bisa dianggap pelanggaran merek dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang praktik yang menyesatkan atau merugikan pembeli.
Mengubah informasi penting pada label, seperti komposisi atau tanggal kedaluwarsa, termasuk dalam kategori penipuan konsumen.
Dengan kata lain, repacking baru bisa disebut legal jika dilakukan secara transparan dan dengan izin yang sah.
Tips Repacking yang Aman
Agar tidak tersandung masalah hukum seperti kasus Bake n Grind, pelaku usaha perlu memahami cara repacking yang aman dan benar, yaitu:
1. Gunakan Produk tanpa Merek Resmi
Produk curah atau tanpa merek resmi boleh dikemas ulang dengan merek sendiri, asalkan memenuhi izin edar seperti BPOM, PIRT, atau sertifikasi halal.
2. Dapatkan Izin dari Pemilik Merek Asli
Jika ingin menjual ulang produk bermerek dengan kemasan baru, pastikan sudah ada izin tertulis dari pemilik merek.
3. Jangan Ubah Informasi Penting
Komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan alergi harus tetap sesuai produk aslinya. Mengubah atau menambah klaim palsu seperti "gluten free" tanpa dasar ilmiah jelas dilarang.
4. Hindari Meniru Merek Lain
Jangan membuat kemasan atau logo yang mirip dengan merek terkenal karena bisa dianggap pemalsuan produk.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Dari UMKM ke Standar Global, Ketika Industri Kosmetik Lokal Didorong Naik Kelas
-
Oase Hijau di Jakarta Selatan: Hunian Premium yang Tak Lagi Sekadar Investasi, Tapi Gaya Hidup
-
4 Sepatu Wanita Slip On TOMS untuk Tampilan Kasual dan Trendi, Nyaman Dipakai Kapan Saja
-
Nisfu Syaban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa dan Amalan yang Gen Z Wajib Tahu
-
4 Rekomendasi Sunscreen SPF 35 untuk Anak Sekolah, Ringan tapi Tetap Melindungi
-
6 Hikmah Tradisi Munggahan Sebelum Puasa Ramadan untuk Umat Muslim
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 95 Revisi 2023: Soal Hikayat Si Miskin
-
5 Cushion High Coverage untuk Menutup Ketidaksempurnaan Kulit Usia 40 Tahun, Bye Noda Hitam
-
Bagaimana Cara Memilih Cushion yang Tidak Menyebabkan Jerawat? Cek 3 Rekomendasi Produknya
-
Kapan Waktu Tepat Munggahan Ramadan 2026? Cek Jadwal Ideal di Sini!