Lifestyle / Komunitas
Rabu, 05 November 2025 | 11:52 WIB
Ilustrasi subsidi pekerja (Pexels)

Suara.com - Kapan subsidi pekerja gaji di bawah Rp10 juta cair? Pertanyaan ini belakangan ramai dibicarakan di kalangan pekerja yang menantikan kabar baik dari pemerintah.

Setelah sebelumnya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kini pemerintah kembali menyiapkan program subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Lalu, sebenarnya kapan subsidi pekerja gaji di bawah Rp10 juta ini mulai cair, dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Subsidi Gaji Pekerja?

ilustrasi subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. (Freepik)

Subsidi gaji pekerja adalah bantuan pemerintah untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Bentuk bantuannya berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yaitu potongan pajak yang seharusnya dibayar pekerja kini dibayarkan oleh negara.

Dengan begitu, gaji bersih yang diterima menjadi lebih besar tanpa harus mengubah nominal gaji pokok.

Program ini fokus pada pekerja sektor pariwisata, terutama yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Baca Juga: Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di tahun 2025, dengan target 552 ribu pekerja di sektor tersebut.

Tahun depan, program ini juga akan dilanjutkan dengan anggaran lebih besar mencapai Rp480 miliar.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dinilai mampu membantu pekerja sektor pariwisata dan padat karya yang masih terdampak perlambatan ekonomi.

Kapan Subsidi Gaji Pekerja Akan Cair?

Meski sudah diumumkan resmi oleh pemerintah, jadwal pasti pencairan subsidi gaji ini belum dirilis.

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan informasi resmi terkait waktu penyaluran dan mekanisme pencairan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran akan dilakukan secara bertahap setelah data penerima diverifikasi.

Load More