Suara.com - Kapan subsidi pekerja gaji di bawah Rp10 juta cair? Pertanyaan ini belakangan ramai dibicarakan di kalangan pekerja yang menantikan kabar baik dari pemerintah.
Setelah sebelumnya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kini pemerintah kembali menyiapkan program subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Lalu, sebenarnya kapan subsidi pekerja gaji di bawah Rp10 juta ini mulai cair, dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Subsidi Gaji Pekerja?
Subsidi gaji pekerja adalah bantuan pemerintah untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Bentuk bantuannya berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yaitu potongan pajak yang seharusnya dibayar pekerja kini dibayarkan oleh negara.
Dengan begitu, gaji bersih yang diterima menjadi lebih besar tanpa harus mengubah nominal gaji pokok.
Program ini fokus pada pekerja sektor pariwisata, terutama yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Baca Juga: Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di tahun 2025, dengan target 552 ribu pekerja di sektor tersebut.
Tahun depan, program ini juga akan dilanjutkan dengan anggaran lebih besar mencapai Rp480 miliar.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dinilai mampu membantu pekerja sektor pariwisata dan padat karya yang masih terdampak perlambatan ekonomi.
Kapan Subsidi Gaji Pekerja Akan Cair?
Meski sudah diumumkan resmi oleh pemerintah, jadwal pasti pencairan subsidi gaji ini belum dirilis.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan informasi resmi terkait waktu penyaluran dan mekanisme pencairan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran akan dilakukan secara bertahap setelah data penerima diverifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum Wanita Wangi Elegan hingga Nostalgia untuk Kado Hari Ibu, Mulai Rp99 Ribu!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Spray untuk Re-apply: Praktis dan Tak Khawatir Makeup Rusak
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
5 Sunscreen Lokal yang Bisa Jadi Primer Makeup, Bikin Riasan Awet Berjam-jam
-
9 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Semarang selain Lumpia, Rasanya Lezat dan Unik
-
4 Raket Padel untuk Pemula yang Ringan dan Bantu Kontrol Permainan
-
5 Rekomendasi Lipstik untuk Ibu-Ibu Tampil Aktif di Hari Spesial, Warna Elegan Curi Perhatian