- Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
- Program ini menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.
- Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Termasuk Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data resmi yang dikelola oleh pemerintah.
Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini.
3. Berstatus PBPU dan BP dengan Verifikasi Pemda
Penerima fasilitas pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, data peserta tersebut harus telah terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan penerima manfaat.
4. Terdaftar di DTSEN
Agar program pemutihan tepat sasaran, data penerima akan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, pastikan kamu sudah terdaftar dalam basis data DTSEN. Jika belum, kamu bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan.
Cara Mendaftar ke DTSEN
1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Peserta dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store, lalu membuat akun baru.
- Setelah itu, isi data lengkap seperti NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, kemudian tambahkan usulan bantuan.
- Pengajuan ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Peserta cukup datang ke kantor desa atau kelurahan membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, dan mengikuti proses musyawarah desa.
Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar