- Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
- Program ini menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.
- Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Termasuk Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data resmi yang dikelola oleh pemerintah.
Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini.
3. Berstatus PBPU dan BP dengan Verifikasi Pemda
Penerima fasilitas pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, data peserta tersebut harus telah terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan penerima manfaat.
4. Terdaftar di DTSEN
Agar program pemutihan tepat sasaran, data penerima akan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, pastikan kamu sudah terdaftar dalam basis data DTSEN. Jika belum, kamu bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan.
Cara Mendaftar ke DTSEN
1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Peserta dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store, lalu membuat akun baru.
- Setelah itu, isi data lengkap seperti NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, kemudian tambahkan usulan bantuan.
- Pengajuan ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Peserta cukup datang ke kantor desa atau kelurahan membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, dan mengikuti proses musyawarah desa.
Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Lip Mask Sebaiknya Dipakai Kapan? Intip 5 Rekomendasi Terbaik untuk Atasi Bibir Hitam
-
Mau Belikan Sepeda untuk Anak Perempuan? Ini Tips Memilih dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Kenapa Imlek Selalu Hujan? Melihat dari Mitos Keberuntungan dan Fenomena Alam
-
Terpopuler: Perjalanan Karier Wakil Bupati Klaten hingga Kumpulan Promo Imlek 2026
-
Saat Makeup, Primer Dipakai setelah Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Tutupi Pori Besar
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya