Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
  • Program ini menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.
  • Berikut mekanisme dan syarat untuk mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.

2. Termasuk Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data resmi yang dikelola oleh pemerintah.

Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati program penghapusan tunggakan ini.

3. Berstatus PBPU dan BP dengan Verifikasi Pemda

Penerima fasilitas pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun, data peserta tersebut harus telah terverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan penerima manfaat.

4. Terdaftar di DTSEN

Agar program pemutihan tepat sasaran, data penerima akan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, pastikan kamu sudah terdaftar dalam basis data DTSEN. Jika belum, kamu bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan.

Cara Mendaftar ke DTSEN

1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  • Peserta dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store, lalu membuat akun baru.
  • Setelah itu, isi data lengkap seperti NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, kemudian tambahkan usulan bantuan.
  • Pengajuan ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Peserta cukup datang ke kantor desa atau kelurahan membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, dan mengikuti proses musyawarah desa.

Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Load More