- Menteri Sosial menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien darurat meskipun terdapat kendala pada status kepesertaan BPJS PBI mereka.
- Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu peserta terdampak untuk menjamin kelangsungan layanan penyakit katastropik.
- Pemerintah memperkuat konsolidasi data dan pembiayaan guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga hingga proses verifikasi rampung.
Suara.com - Polemik penolakan pasien penyakit kronis oleh rumah sakit akibat penonaktifan sejumlah BPJS PBI masih disorot pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak punya alasan untuk menolak pasien katastropik, terutama yang membutuhkan tindakan darurat seperti cuci darah.
Pernyataan itu disampaikan usai Kemensos melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, isu penolakan pasien kembali mencuat sebagai persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama,” kata Gus Ipul.
Ia bahkan mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penolakan pasien di lapangan. Menurutnya, layanan darurat merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dikompromikan oleh alasan apa pun.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan disebut masih menjadi kekhawatiran sejumlah fasilitas kesehatan. Untuk itu, Kemensos bersama BPJS Kesehatan menyiapkan skema penguatan pembiayaan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik dari APBN maupun pemerintah daerah.
Saat ini, jumlah peserta PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa. Artinya, lebih dari separuh penduduk Indonesia telah terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional.
Namun, dinamika data peserta juga masih terjadi. Pada Januari 2026, Kemensos mencatat lebih dari 11 juta peserta PBI sempat dinonaktifkan. Meski begitu, untuk kasus penyakit katastropik, pemerintah telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu penerima manfaat.
“Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerjasama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga lain,” ujar Gus Ipul.
Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, memastikan pasien cuci darah yang sebelumnya terdampak penonaktifan kini sudah kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan. Namun ia mengingatkan risiko yang dihadapi pasien sangat besar jika akses layanan terganggu.
Baca Juga: Standar Internasional Teruji, JEC Kembali Berjaya di Healthcare Asia Awards
“Seminggu dua hingga tiga kali mereka harus cuci darah seumur hidup. Ini penyakit berbiaya besar dan tidak akan sembuh,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyebut pihaknya kini memperkuat konsolidasi rutin untuk memastikan layanan bagi pasien katastropik tidak lagi terhambat.
“Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastrofik sudah terlayani dengan baik,” kata Akmal.
Kemensos juga menyebut proses verifikasi data penerima bantuan hampir rampung, dengan capaian ground check mencapai 98 persen. Hasil final dari validasi tersebut rencananya akan diumumkan pada awal April, termasuk nasib jutaan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?