Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan laporan pidana terhadap guru akibat tindakan pendisiplinan terhadap murid. Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan dan ketidakjelasan regulasi mengenai batas kewenangan guru dalam mendidik, membina, dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada iklim pendidikan karena banyak guru akhirnya memilih bersikap pasif demi menghindari risiko hukum, sehingga fungsi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, etika, dan nilai-nilai kebangsaan tidak berjalan secara optimal.
Hal inilah yang kemudian mendorong Tunas Indonesia Raya (Tidar) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU ini dihadiri oleh Rocky Candra selaku Sekjend PP Tidar, Billy Mambrasar selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Raga selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Tri Wulansari selaku guru asal Provinsi Jambi yang mengalami kriminalisasi, serta perwakilan organisasi profesi guru yakni Ketua PGRI dan Ketua PGRI Provinsi Jambi.
Tidar menerima berbagai aduan dari masyarakat dan tenaga pendidik terkait meningkatnya kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas mendidik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama dan disampaikan secara langsung dalam RDPU ini adalah kasus Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak ketika menjalankan tugas profesinya.
Tidar memandang bahwa kasus ini tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai perkara individual, melainkan sebagai cerminan persoalan struktural dalam sistem hukum dan pendidikan nasional yang belum memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang memadai bagi guru.
“Program Tidar Mendengar melalui website Tidar yang kami jalankan sebagai ruang resmi bagi masyarakat dan tenaga pendidik untuk menyampaikan kegelisahan mereka. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa guru masih berada pada posisi yang sangat rentan secara hukum saat menjalankan tugas mendidik,” ujar Billy Mambrasar.
Kasus Ibu Guru Tri Wulansari menjadi cermin bahwa sistem hukum dan sistem pendidikan nasional belum terhubung secara harmonis dalam memberikan kepastian hukum bagi guru. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma yang harus segera direspons oleh negara melalui kebijakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Tidar memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan memasukkan pasal perlindungan hukum yang tegas, jelas, dan operasional bagi guru, atau bahkan mendorong lahirnya Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional.
Baca Juga: Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
“Negara perlu segera hadir, tidak hanya dengan merevisi UU Sisdiknas, tetapi juga dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional. Aspirasi ini telah kami sampaikan langsung kepada Baleg DPR RI agar menjadi agenda legislasi nasional,” ujar Billy.
Ia menegaskan bahwa perjuangan perlindungan guru tidak berarti mengabaikan hak dan perlindungan anak, melainkan menempatkan keduanya secara seimbang dan adil agar proses pendidikan dapat berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat. ***
Berita Terkait
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Dilema Peran Guru: Antara Profesionalitas dan Kedekatan Emosional
-
Guru Honorer: Upah Tak Layak di Balik Beban Kerja yang Penuh
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak
-
Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
4 Alternatif Sepatu Lari ASICS selain Novablast 5, Cocok untuk Daily Trainer Maupun Long Run
-
Listrik PLN Mati Lapor Ke Mana? Ini Panduan Meminta Kompensasi
-
Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
-
Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?
-
BrookFarm Gelar Almond Run 2026 di GBK, Targetkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
5 Panduan Memilih Ukuran Sepatu Lari yang Benar, Kaki Nyaman Bebas Cedera
-
Apakah Sepatu Slip-On Bisa untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasinya yang Cocok
-
Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN yang Normal?
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam