Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan laporan pidana terhadap guru akibat tindakan pendisiplinan terhadap murid. Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan dan ketidakjelasan regulasi mengenai batas kewenangan guru dalam mendidik, membina, dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada iklim pendidikan karena banyak guru akhirnya memilih bersikap pasif demi menghindari risiko hukum, sehingga fungsi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, etika, dan nilai-nilai kebangsaan tidak berjalan secara optimal.
Hal inilah yang kemudian mendorong Tunas Indonesia Raya (Tidar) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU ini dihadiri oleh Rocky Candra selaku Sekjend PP Tidar, Billy Mambrasar selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Raga selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP Tidar, Tri Wulansari selaku guru asal Provinsi Jambi yang mengalami kriminalisasi, serta perwakilan organisasi profesi guru yakni Ketua PGRI dan Ketua PGRI Provinsi Jambi.
Tidar menerima berbagai aduan dari masyarakat dan tenaga pendidik terkait meningkatnya kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas mendidik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama dan disampaikan secara langsung dalam RDPU ini adalah kasus Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak ketika menjalankan tugas profesinya.
Tidar memandang bahwa kasus ini tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai perkara individual, melainkan sebagai cerminan persoalan struktural dalam sistem hukum dan pendidikan nasional yang belum memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang memadai bagi guru.
“Program Tidar Mendengar melalui website Tidar yang kami jalankan sebagai ruang resmi bagi masyarakat dan tenaga pendidik untuk menyampaikan kegelisahan mereka. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa guru masih berada pada posisi yang sangat rentan secara hukum saat menjalankan tugas mendidik,” ujar Billy Mambrasar.
Kasus Ibu Guru Tri Wulansari menjadi cermin bahwa sistem hukum dan sistem pendidikan nasional belum terhubung secara harmonis dalam memberikan kepastian hukum bagi guru. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma yang harus segera direspons oleh negara melalui kebijakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Tidar memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan memasukkan pasal perlindungan hukum yang tegas, jelas, dan operasional bagi guru, atau bahkan mendorong lahirnya Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional.
Baca Juga: Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
“Negara perlu segera hadir, tidak hanya dengan merevisi UU Sisdiknas, tetapi juga dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum nasional. Aspirasi ini telah kami sampaikan langsung kepada Baleg DPR RI agar menjadi agenda legislasi nasional,” ujar Billy.
Ia menegaskan bahwa perjuangan perlindungan guru tidak berarti mengabaikan hak dan perlindungan anak, melainkan menempatkan keduanya secara seimbang dan adil agar proses pendidikan dapat berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat. ***
Berita Terkait
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Dilema Peran Guru: Antara Profesionalitas dan Kedekatan Emosional
-
Guru Honorer: Upah Tak Layak di Balik Beban Kerja yang Penuh
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak
-
Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Mau Cari Inspirasi Bisnis Kuliner? Pameran Makanan dan HoReCa Bakal Hadir Akhir 2026
-
Tak Keluar Rumah, Tetap Berpenghasilan: Cara Ibu Rumah Tangga Jadi Mandiri Finansial
-
Hemat Nonton Konser Padi Reborn 2026, Ada Diskon Tiket hingga Rp 200 Ribu
-
Tips Jitu Berburu Barang Branded Preloved Agar Tidak Nyesel Pulang Belanja
-
Update Cara Cek Desil Bansos Lewat HP 2026, Pantau PKH BPNT Kapan Cair
-
LPDP Vs Beasiswa Unggulan 2026, Mana yang Paling Worth It? Cek Benefit dan Syarat Terbaru!
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen Hilangkan Flek Hitam Usia 45 Tahun ke Atas
-
5 Moisturizer yang Mengandung Panthenol untuk Memperkuat Skin Barrier
-
5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
-
6 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan dan Kemakmuran pada 24 Januari 2026