Suara.com - Henti jantung yang menjadi 'pembunuh senyap' masyarakat Indonesia ternyata menjadi biang kerok kematian Lula Lahfah.
Penyakit mematikan tersebut tak hanya menyerang mereka yang sudah berumur, tetapi juga muda mudi seperti Lula di usianya yang ke-26 tahun.
Kabar penyebab kematian Lula Lahfah turut disampaikan oleh tim medis pribadi melalui dokter jantung, Haryanto.
Haryanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/1/2026) menyebutkan sang penyanyi kelahiran 1999 tersebut mengalami henti jantung dan bukan tewas karena overdosis, sebagaimana yang dirumorkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Mengenali penyebab henti jantung adalah cara nomor satu yang paling efektif untuk menghindari si 'silent killer' tersebut yang dapat menyerang siapapun.
Mari simak penyebab henti jantung dan pencegahannya berikut.
Serang siapapun, bisa karena genetik
Henti jantung mendadak (Sudden Cardiac Arrest) bukanlah serangan jantung biasa.
Jika serangan jantung adalah masalah "penyumbatan aliran darah", maka henti jantung dapat dianalogikan sebagai masalah "kelistrikan" pada jantung sebagai sistem penyuplai darah ke seluruh tubuh.
Sederhananya, bayangkan tubuh manusia sebagai rumah. Serangan jantung dapat dianalogikan sebagai pipa air yang mampet, sedangkan henti jantung bagaikan korsleting listrik yang membuat seluruh lampu padam seketika.
Baca Juga: Lula Lahfah Ungkap Derita ISK Sebelum Meninggal: Kenali Gejala dan Penyebab Infeksi Saluran Kemih
Mengutip iteratur dalam Journal of the American College of Cardiology, penyebab utama henti jantung sering kali berkaitan dengan kondisi medis sebagai berikut
- Penyakit Arteri Koroner
Penumpukan plak di arteri dapat mengganggu aliran darah dan merusak jaringan otot jantung yang memicu gangguan listrik.
- Kardiomiopati
Otot jantung menebal atau melebar, sehingga jantung kesulitan memompa dan rentan terhadap aritmia (gangguan irama jantung).
- Sindrom Genetik
Beberapa orang lahir dengan kelainan pada jantungnya seperti Long QT Syndrome yang sering kali tidak terdeteksi hingga terjadi insiden fatal.
- Aktivitas Fisik Berlebihan
Atlet atau individu dengan kondisi jantung tertentu harus menghindari aktivitas fisik yang sangat intens dapat memicu lonjakan adrenalin yang mengganggu irama jantung.
Mencegah lebih baik dari mengobati
Meskipun henti jantung bisa datang tanpa peringatan, sebagian besar risiko sebenarnya dapat diminimalisir melalui gaya hidup dan pemeriksaan medis yang rutin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA