Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:15 WIB
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua? Begini Hukumnya (freepik)

Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah anak membayarkan zakat fitrah orang tua?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi mengurus sendiri urusan keuangan.

Ada pula anak yang ingin membantu orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai hal ini? Apakah zakat fitrah orang tua boleh dibayarkan oleh anak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Fitrah dan Kewajibannya

Ilustrasi Niat Zakat Fitrah [Meta AI]

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.

Zakat ini juga bertujuan membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan hari raya Idulfitri dengan layak.

Secara umum, zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan utama, antara lain:

  • Wajib bagi setiap muslim yang mampu.
  • Dikeluarkan sebelum salat Idulfitri.
  • Besarnya sekitar 1 sha’ makanan pokok atau setara dengan ±2,5–3 kg beras di Indonesia.

Karena zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban setiap individu, maka setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakatnya sendiri apabila mampu.

Baca Juga: Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya

Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua?

Ilustrasi zakat fitrah (Unsplash)

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam fikih Islam zakat fitrah memang merupakan kewajiban pribadi. Namun para ulama menjelaskan bahwa pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain.

Artinya, seseorang boleh meminta orang lain untuk membayarkan zakatnya, termasuk kepada anaknya sendiri.

Oleh karena itu, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perwakilan dalam pembayaran zakat diperbolehkan.

Konsep ini dikenal sebagai wakalah (perwakilan dalam urusan ibadah yang berkaitan dengan harta). Dengan demikian, jika seorang anak membayarkan zakat fitrah atas nama orang tuanya, maka zakat tersebut tetap sah selama niatnya benar.

Syarat Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua

Agar zakat fitrah orang tua yang dibayarkan oleh anak tetap sah menurut syariat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

1. Niat untuk Orang Tua

Niat menjadi hal penting dalam ibadah zakat. Anak harus berniat bahwa zakat yang dibayarkan tersebut ditujukan untuk ayah atau ibunya, bukan untuk dirinya sendiri.

2. Mendapat Izin atau Keridaan Orang Tua

Sebaiknya zakat dibayarkan atas sepengetahuan atau izin dari orang tua. Jika awalnya tanpa izin tetapi kemudian orang tua merestui, para ulama menyatakan zakat tersebut tetap sah.

3. Memenuhi Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat harus dikeluarkan sesuai aturan syariat, seperti:

  • Jumlahnya sesuai kadar yang ditentukan
  • Dibayarkan sebelum salat Idulfitri
  • Diberikan kepada pihak yang berhak menerima zakat

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pembayaran zakat fitrah oleh anak untuk orang tua diperbolehkan dan sah.

Ketika Anak Menanggung Nafkah Orang Tua

Dalam beberapa kondisi, anak bahkan bisa memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap orang tuanya. Misalnya ketika orang tua sudah tidak mampu secara ekonomi.

Dalam pandangan sebagian ulama, jika anak menanggung nafkah orang tua, maka anak juga boleh membayarkan zakat fitrah mereka sebagai bagian dari tanggung jawab keluarga.

Hal ini sering terjadi ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi memiliki penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, membantu membayarkan zakat fitrah menjadi salah satu bentuk bakti anak kepada orang tua.

Perbedaan Membayarkan Zakat dan Memberikan Zakat kepada Orang Tua

Penting untuk memahami bahwa ada dua hal yang berbeda:

1. Membayarkan zakat fitrah orang tua

Artinya anak hanya mewakili orang tua untuk membayar zakat mereka. Hal ini boleh dan sah selama memenuhi syarat.

2. Memberikan zakat kepada orang tua

Ini berarti orang tua menjadi penerima zakat. Dalam banyak pendapat ulama, hal ini tidak diperbolehkan, karena anak yang mampu justru berkewajiban menafkahi orang tuanya.

Namun ada beberapa pengecualian, misalnya jika orang tua memiliki utang yang berat atau kondisi tertentu yang membuat mereka termasuk golongan penerima zakat.

Hikmah Membantu Orang Tua Menunaikan Zakat

Membayarkan zakat fitrah orang tua bukan sekadar soal hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai mulia dalam Islam. Beberapa hikmah dari tindakan ini antara lain:

  • Bentuk bakti kepada orang tua
  • Membantu orang tua menunaikan kewajiban agama
  • Menjaga keharmonisan keluarga
  • Menumbuhkan kepedulian sosial dalam keluarga

Dalam Islam, berbuat baik kepada orang tua merupakan perintah yang sangat ditekankan. Bahkan, setelah perintah menyembah Allah, manusia juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

Allah SWT berfirman, yang artinya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak." (QS Al-Isra: 23).

Jadi, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua menurut mayoritas ulama. Hal ini diperbolehkan karena zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain dalam pembayarannya.

Namun, agar sah menurut syariat, beberapa hal perlu diperhatikan, seperti adanya niat untuk orang tua, izin atau keridaan dari mereka, serta pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Membantu orang tua menunaikan zakat fitrah juga dapat menjadi salah satu bentuk bakti seorang anak.

Selain menjalankan kewajiban agama, tindakan ini juga mempererat hubungan keluarga dan menumbuhkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More