Jadi THR prorate yang diterima karyawan tersebut adalah senilai Rp4,875,000. Jika ditambahkan dengan gaji, maka besaran yang diterimanya pada bulan hari raya Idul Fitri adalah:
= Rp6,500,00 + Rp4,875,000
= Rp11,375,000
Angka ini belum dipotong pajak untuk penghasilan yang berlaku di Indonesia, termasuk pajak untuk THR yang diterima oleh setiap karyawan swasta.
Pajak yang Harus Dibayarkan
Dengan total pendapatan Rp11,375,000 digabungkan dengan THR, maka terdapat tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang kini menjadi acuan utama.
Misalnya pekerja tersebut berstatus TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, maka akan masuk pada kategori TER A. dengan gaji total Rp11,375,000 di bulan ini, maka ilustrasi perhitungan pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
= Penghasilan Bruto x %TER
= Rp11,375,000 x 2%
= Rp227,500
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Pada bulan karyawan ini menerima THR tersebut, PPh 21 yang dipotong adalah sejumlah Rp227,500. Potongan ini terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa karena digabungkan dengan THR. Namun demikian nantinya akan disesuaikan kembali pada perhitungan di bulan Desember atau akhir tahun.
Itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR prorate yang bisa diberikan di artikel ini dengan sedikit ilustrasi kewajiban pajaknya, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Berubah Lebih Baik Setelah 9 Juni 2026
-
6 Shio Paling Beruntung dan akan Dapat Rezeki Nomplok Pada 10 Juni 2026
-
Beda Cushion Make Over Powerstay dan Hydrastay, Mana yang Lebih Tahan Lama?
-
Berapa Lama Skincare Viva Terlihat Hasilnya? Pengalaman Tasya Farasya Setelah Sebulan Pemakaian
-
Bukan Sekadar Nutrisi: Rahasia Sukses MPASI Tanpa Drama dengan Metode 'Mindful Feeding'
-
7 Tips Membangun Anak Tangga Sesuai Feng Shui: Rezeki Mengalir, Rumah Tangga Harmonis
-
Kulkas Harga Rp1 Jutaan Merek Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik, Lengkap Review Pembeli
-
3 Rekomendasi Serum Retinol yang Bantu Sembuhkan Jerawat, Aman bagi Pemula
-
7 Pensil Alis Waterproof, Tahan Lama dan Anti Luntur untuk Aktivitas Seharian
-
Bedak yang Bagus SPF Berapa? Ini 5 Pilihan yang Aman Dipakai di Luar Ruangan