Jadi THR prorate yang diterima karyawan tersebut adalah senilai Rp4,875,000. Jika ditambahkan dengan gaji, maka besaran yang diterimanya pada bulan hari raya Idul Fitri adalah:
= Rp6,500,00 + Rp4,875,000
= Rp11,375,000
Angka ini belum dipotong pajak untuk penghasilan yang berlaku di Indonesia, termasuk pajak untuk THR yang diterima oleh setiap karyawan swasta.
Pajak yang Harus Dibayarkan
Dengan total pendapatan Rp11,375,000 digabungkan dengan THR, maka terdapat tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang kini menjadi acuan utama.
Misalnya pekerja tersebut berstatus TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, maka akan masuk pada kategori TER A. dengan gaji total Rp11,375,000 di bulan ini, maka ilustrasi perhitungan pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
= Penghasilan Bruto x %TER
= Rp11,375,000 x 2%
= Rp227,500
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Pada bulan karyawan ini menerima THR tersebut, PPh 21 yang dipotong adalah sejumlah Rp227,500. Potongan ini terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa karena digabungkan dengan THR. Namun demikian nantinya akan disesuaikan kembali pada perhitungan di bulan Desember atau akhir tahun.
Itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR prorate yang bisa diberikan di artikel ini dengan sedikit ilustrasi kewajiban pajaknya, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi