Jadi THR prorate yang diterima karyawan tersebut adalah senilai Rp4,875,000. Jika ditambahkan dengan gaji, maka besaran yang diterimanya pada bulan hari raya Idul Fitri adalah:
= Rp6,500,00 + Rp4,875,000
= Rp11,375,000
Angka ini belum dipotong pajak untuk penghasilan yang berlaku di Indonesia, termasuk pajak untuk THR yang diterima oleh setiap karyawan swasta.
Pajak yang Harus Dibayarkan
Dengan total pendapatan Rp11,375,000 digabungkan dengan THR, maka terdapat tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang kini menjadi acuan utama.
Misalnya pekerja tersebut berstatus TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan, maka akan masuk pada kategori TER A. dengan gaji total Rp11,375,000 di bulan ini, maka ilustrasi perhitungan pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
= Penghasilan Bruto x %TER
= Rp11,375,000 x 2%
= Rp227,500
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Pada bulan karyawan ini menerima THR tersebut, PPh 21 yang dipotong adalah sejumlah Rp227,500. Potongan ini terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa karena digabungkan dengan THR. Namun demikian nantinya akan disesuaikan kembali pada perhitungan di bulan Desember atau akhir tahun.
Itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR prorate yang bisa diberikan di artikel ini dengan sedikit ilustrasi kewajiban pajaknya, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces
-
6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar
-
5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas
-
Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini
-
Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian
-
Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda
-
Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi
-
5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis
-
Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
-
Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini