Suara.com - Pelaporan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem.
Belakangan, dikabarkan terdapat penyesuaian batas waktu pelaporan ini. Lalu sebenarnya batas lapor SPT Tahunan Coretax sampai kapan?
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ini, tepatnya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 mendatang.
Namun demikian dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu untuk prosesnya.
Lalu kira-kira kapan tenggat waktu baru yang diberikan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi? Apa pula kira-kira alasan yang menjadi latar belakang keputusan ini?
Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.
Batas waktu yang tadinya diberikan hingga 31 Maret 2026 ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang, dan dibebaskan dari sanksi administratif yang awalnya akan diberlakukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen pajak Bimo Wijayanto, pada tanggal 27 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
Dengan baleid tersebut, DJP menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi, dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulans etelah batas waktu normal.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan.
Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan ini, yang dapat Anda cermati pada bagian berikutnya.
Dasar Pertimbangan Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak ini.
Yang pertama adalah terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi, dan libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian praktis wajib pajak kehilangan waktu berharganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali