Suara.com - Pelaporan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem.
Belakangan, dikabarkan terdapat penyesuaian batas waktu pelaporan ini. Lalu sebenarnya batas lapor SPT Tahunan Coretax sampai kapan?
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ini, tepatnya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 mendatang.
Namun demikian dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu untuk prosesnya.
Lalu kira-kira kapan tenggat waktu baru yang diberikan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi? Apa pula kira-kira alasan yang menjadi latar belakang keputusan ini?
Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.
Batas waktu yang tadinya diberikan hingga 31 Maret 2026 ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang, dan dibebaskan dari sanksi administratif yang awalnya akan diberlakukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen pajak Bimo Wijayanto, pada tanggal 27 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
Dengan baleid tersebut, DJP menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi, dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulans etelah batas waktu normal.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan.
Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan ini, yang dapat Anda cermati pada bagian berikutnya.
Dasar Pertimbangan Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak ini.
Yang pertama adalah terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi, dan libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian praktis wajib pajak kehilangan waktu berharganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini