Bisnis / Makro
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:42 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Screenshot YouTube Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 melalui platform Coretax, hasilnya kurang bayar.
  • Status kurang bayar tersebut disebabkan Menkeu Purbaya menerima gaji dari Kemenkeu dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Purbaya mengalami kendala teknis pada sistem Coretax saat pelaporan, nominal kurang bayarnya diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 via platform Coretax.

Menkeu Purbaya mengakui kalau data pajaknya di platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tercantum 'kurang bayar'.

"Nambah. Kurang bayar," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).

Purbaya beralasan kalau itu status kurang bayar itu disebabkan karena dia tak hanya kerja di Kemenkeu. Sebab saat ini dia masih menerima gaji dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali Anda satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah, pas terus. Karena gaji cuman dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang," beber dia.

Saat ditanya berapa jumlah kurang bayar itu, Purbaya menyebut kalau nominalnya mencapai Rp 50 juta.

Coretax [DJP]

"Rp 50 juta kayaknya," aku dia.

Saat lapor SPT via Coretax, Purbaya juga mengakui kalau dirinya dibantu oleh pegawai Pajak. Bahkan ia sempat mengomel karena tampilan Coretax menunjukkan loading dan dianggapnya eror.

"Terus sekarang saya tidak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang Pajak. Masuk, muter lagi (sistem Coretax). 'Gimana sih lu empat kali baru bisa masuk?' Kadang-kadang sistemnya muter-muter, enggak ngasih tahu ke kita. Sehingga kita anggap heng, kita masukin lagi," paparnya.

Baca Juga: Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lebih lanjut ia memastikan bakal terus memperbaiki sistem Coretax. Purbaya juga mengklaim kalau platform itu sudah lebih baik dari sebelumnya.

"Jadi itu harusnya diuji oleh mereka. Tapi saya enggak tahu kenapa mereka enggak nguji itu. Ini kita betulin. Tapi kan enggak seburuk sebelumnya kan, sudah membaik?" jelas dia.

Load More