- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 melalui platform Coretax, hasilnya kurang bayar.
- Status kurang bayar tersebut disebabkan Menkeu Purbaya menerima gaji dari Kemenkeu dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Purbaya mengalami kendala teknis pada sistem Coretax saat pelaporan, nominal kurang bayarnya diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 via platform Coretax.
Menkeu Purbaya mengakui kalau data pajaknya di platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tercantum 'kurang bayar'.
"Nambah. Kurang bayar," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).
Purbaya beralasan kalau itu status kurang bayar itu disebabkan karena dia tak hanya kerja di Kemenkeu. Sebab saat ini dia masih menerima gaji dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali Anda satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah, pas terus. Karena gaji cuman dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang," beber dia.
Saat ditanya berapa jumlah kurang bayar itu, Purbaya menyebut kalau nominalnya mencapai Rp 50 juta.
"Rp 50 juta kayaknya," aku dia.
Saat lapor SPT via Coretax, Purbaya juga mengakui kalau dirinya dibantu oleh pegawai Pajak. Bahkan ia sempat mengomel karena tampilan Coretax menunjukkan loading dan dianggapnya eror.
"Terus sekarang saya tidak ngisi sendiri. Saya ditemani oleh orang Pajak. Masuk, muter lagi (sistem Coretax). 'Gimana sih lu empat kali baru bisa masuk?' Kadang-kadang sistemnya muter-muter, enggak ngasih tahu ke kita. Sehingga kita anggap heng, kita masukin lagi," paparnya.
Baca Juga: Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya
Lebih lanjut ia memastikan bakal terus memperbaiki sistem Coretax. Purbaya juga mengklaim kalau platform itu sudah lebih baik dari sebelumnya.
"Jadi itu harusnya diuji oleh mereka. Tapi saya enggak tahu kenapa mereka enggak nguji itu. Ini kita betulin. Tapi kan enggak seburuk sebelumnya kan, sudah membaik?" jelas dia.
Berita Terkait
-
Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
Rupiah Bisa Tembus Rp18.000
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500
-
Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya