Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB
Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Faktor kedua adalah terkait dengan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang baru diimplementasikan beberapa waktu belakangan.

Hal ini juga mengurangi waktu efektif pelaporan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Pelaporan Baru 60%

Jika mengacu pada data resmi, per tanggal 25 Maret 2026 tercatat baru ada sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan. Hal ini baru sekitar 60% dari total target sebanyak 15 juta SPT, sehingga jelas waktu yang disediakan diharapkan dapat membantu meraih target tersebut.

Dari total SPT yang telah masuk, hampir 8 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Sementara wajib pajak lain jumlahnya masih jauh dari target, diduga karena beberapa faktor yang telah disebutkan di bagian sebelumnya tadi.

Untuk itulah dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya sesegera mungkin sehingga data yang didapatkan semakin relevan dan dapat digunakan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan berikutnya.

Beberapa Masalah Coretax yang Dikeluhkan

Dari sekian banyak wajib pajak yang mencoba melaporkan SPT-nya, ada beberapa hal yang menjadi pemicu mengapa prosedurnya terhambat. Beberapa poin tersebut antara lain:

  • Situs yang blank dan error saat digunakan
  • Gagal mencetak faktur karena data tidak lengkap, error XML, dan surat keterangan tidak sesuai
  • Impersonate atau role akses untuk wajib pajak badan di Kemenkumham belum diperbarui
  • Validasi wajah yang sering gagal dilakukan

Itu tadi penjelasan singkat tentang batas lapor SPT Coretax sampai kapan dan keterangan terkait kebijakan yang diambil pemerintah, semoga bermanfaat!

Baca Juga: DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More