Faktor kedua adalah terkait dengan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang baru diimplementasikan beberapa waktu belakangan.
Hal ini juga mengurangi waktu efektif pelaporan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Pelaporan Baru 60%
Jika mengacu pada data resmi, per tanggal 25 Maret 2026 tercatat baru ada sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan. Hal ini baru sekitar 60% dari total target sebanyak 15 juta SPT, sehingga jelas waktu yang disediakan diharapkan dapat membantu meraih target tersebut.
Dari total SPT yang telah masuk, hampir 8 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Sementara wajib pajak lain jumlahnya masih jauh dari target, diduga karena beberapa faktor yang telah disebutkan di bagian sebelumnya tadi.
Untuk itulah dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya sesegera mungkin sehingga data yang didapatkan semakin relevan dan dapat digunakan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan berikutnya.
Beberapa Masalah Coretax yang Dikeluhkan
Dari sekian banyak wajib pajak yang mencoba melaporkan SPT-nya, ada beberapa hal yang menjadi pemicu mengapa prosedurnya terhambat. Beberapa poin tersebut antara lain:
- Situs yang blank dan error saat digunakan
- Gagal mencetak faktur karena data tidak lengkap, error XML, dan surat keterangan tidak sesuai
- Impersonate atau role akses untuk wajib pajak badan di Kemenkumham belum diperbarui
- Validasi wajah yang sering gagal dilakukan
Itu tadi penjelasan singkat tentang batas lapor SPT Coretax sampai kapan dan keterangan terkait kebijakan yang diambil pemerintah, semoga bermanfaat!
Baca Juga: DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Apakah Ada Sunscreen Waterproof? 6 Produk Andalan Ini Bisa Dipakai Seharian
-
Sunscreen Amaterasun untuk Kulit Apa? Ini 7 Pilihan Variannya
-
Apa Itu LCC 4 Pilar MPR RI? Ajang Cerdas Cermat Pelajar Nasional yang Tengah Viral
-
Apa Itu Gaslighting? Ramai Dibahas gegara Ucapan MC Lomba Cerdas Cermat MPR
-
4 Rekomendasi CC Cream Mengandung SPF, Cocok untuk Makeup Simpel Harian
-
Butter Tteok Jadi Tren Baru Kuliner Korea di Indonesia
-
Siapa MC Lomba Cerdas Cermat MPR? Ini Profilnya, Kini Kena Sanksi Tegas
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
Tak Selalu Berhasil, Peneliti Soroti Tantangan Gang Hijau di Kota Padat Penduduk
-
Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan