Suara.com - Pemerintah kembali menghadirkan peluang kerja berskala besar melalui program Koperasi Merah Putih. Program ini bukan sekadar rekrutmen biasa, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus memperluas lapangan kerja di sektor pangan dan kelautan. Salah satu posisi yang paling banyak dibuka adalah manajer koperasi, dengan total kebutuhan mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia.
Menariknya, status kepegawaian yang ditawarkan dalam program ini mengacu pada skema pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Skema ini menjadi perhatian banyak pelamar karena menawarkan pengalaman kerja di lingkungan BUMN, meskipun dengan sistem kontrak.
PKWT merupakan sistem kerja kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam konteks BUMN, pegawai dengan status PKWT bukanlah pegawai tetap, melainkan tenaga kerja yang direkrut untuk periode tertentu guna mendukung operasional perusahaan atau program strategis.
Status Manajer Koperasi Merah Putih
Dalam program Koperasi Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa para manajer koperasi akan direkrut sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, tenaga kerja yang ditempatkan di Kampung Nelayan Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Meskipun berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja. Mereka juga berkesempatan memperoleh pengalaman profesional di lingkungan BUMN, yang sering kali menjadi nilai tambah dalam karier.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui pelamar adalah durasi masa kerja. Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, masa kerja awal bagi manajer Koperasi Merah Putih adalah selama dua tahun. Selama periode tersebut, para manajer akan bertanggung jawab mengelola operasional koperasi desa atau kelurahan, termasuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Masa kerja dua tahun ini bersifat kontraktual, sehingga tidak secara otomatis menjamin pengangkatan sebagai pegawai tetap setelah kontrak berakhir. Namun, dalam praktiknya, peluang perpanjangan kontrak atau pengembangan karier tetap terbuka, tergantung pada kebutuhan program dan kinerja individu.
Dengan durasi tersebut, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun sistem koperasi yang berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Baca Juga: Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan
Total Formasi
Program ini membuka total 35.476 lowongan kerja yang terbagi ke dalam dua kategori utama. Sebanyak 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Kedua jenis posisi ini memiliki kesamaan dalam hal status kepegawaian, yakni sama-sama menggunakan skema PKWT di bawah perusahaan BUMN terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pangan nasional yang terintegrasi, dengan melibatkan berbagai sektor mulai dari pertanian hingga kelautan.
Perkiraan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci besaran gaji yang akan diterima para manajer koperasi. Namun, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa gaji akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan masing-masing pelamar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa