Suara.com - Tanggal 21 April 2026 menjadi momen bersejarah ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Lalu, sebenarnya UU PPRT tentang apa?
Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Banyak dari mereka bekerja tanpa kejelasan jam kerja, upah, bahkan hak istirahat.
Kondisi ini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari perlakuan tidak adil hingga potensi eksploitasi yang sulit ditindak secara hukum.
Kehadiran UU PPRT diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan menghadirkan aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keadilan.
Tidak hanya melindungi pekerja, undang-undang ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan lebih tertata.
Lalu, apa saja sebenarnya isi dan poin penting di dalamnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian UU PPRT dan Latar Belakangnya
Mengutip laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, UU PPRT merupakan aturan yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum agar pekerjaan di sektor domestik diakui secara resmi dan tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa perlindungan.
Latar belakang lahirnya UU ini tidak lepas dari panjangnya perjuangan berbagai pihak. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004.
Namun, proses pembahasannya berjalan cukup lama dan sempat terhenti di beberapa periode DPR.
Akhirnya, pada tahun 2026, DPR RI resmi mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pengesahan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum yang jelas dari negara.
Tujuan UU PPRT
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka di Alfamart yang Memutihkan Wajah dan Harganya
-
5 Tinted Sunscreen SPF 50 yang Ringan untuk Mencerahkan Wajah
-
4 Rekomendasi Lulur Mandi Viva dan Daftar Harganya untuk Kulit Lebih Cerah
-
Apakah Ada Cushion dengan SPF? Intip 5 Rekomendasi Terbaik dan Harganya
-
4 Rekomendasi Loose Powder dengan UV Filter, Makeup Tahan Lama dan Kulit Terlindungi
-
Mengapa Memelihara Owa Jawa Bisa Merusak Regenerasi Hutan? Pakar Bilang Begini
-
Urutan Skincare Malam Viva Pro Age Advance Series untuk Atasi Tanda Penuaan
-
7 Sabun Cuci Muka Mengandung Salicylic Acid untuk Basmi Jerawat, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apa Merk Lipstik yang Tahan Lama dan Tidak Luntur saat Makan? Ini 6 Rekomendasi dan Harganya
-
Rekomendasi 5 Setting Spray Biar Bedak Awet dan Tahan Lama 12 Jam Lebih