UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:
- Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
- Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
- Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja
Poin Penting UU PPRT
Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:
1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum
Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
2. Hak atas upah dan kesejahteraan
PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat
Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.
4. Jaminan sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.
5. Perjanjian kerja yang jelas
Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Lingkungan kerja yang aman dan layak
Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja yang aman, sehat, serta menghormati hak beribadah pekerja.
7. Larangan eksploitasi oleh penyalur (P3RT)
Perusahaan penyalur dilarang:
- Memotong upah
- Menahan dokumen pribadi
- Membatasi komunikasi pekerja
- Memaksa pekerja tetap terikat kontrak
8. Sistem perekrutan yang lebih tertata
PRT bisa direkrut langsung atau melalui perusahaan resmi, baik secara offline maupun online.
9. Hak mendapatkan pelatihan
Calon PRT berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan keterampilan.
10. Penyelesaian konflik secara musyawarah
Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, lalu mediasi jika diperlukan.
11. Pengawasan oleh pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan atau pelanggaran.
12. Aturan turunan akan dibuat
Peraturan pelaksanaan UU ini akan dilengkapi maksimal dalam waktu satu tahun setelah disahkan.
Demikianlah penjelasan terkait UU PPRT, yang diharapkan mampu memperbaiki sistem kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil dan terstruktur.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi