Lifestyle / Komunitas
Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:

  • Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
  • Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
  • Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
  • Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja

Poin Penting UU PPRT

Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:

1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum

Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

2. Hak atas upah dan kesejahteraan

PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).

3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat

Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.

4. Jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.

5. Perjanjian kerja yang jelas

Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

6. Lingkungan kerja yang aman dan layak

Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja yang aman, sehat, serta menghormati hak beribadah pekerja.

7. Larangan eksploitasi oleh penyalur (P3RT)

Perusahaan penyalur dilarang:

  • Memotong upah
  • Menahan dokumen pribadi
  • Membatasi komunikasi pekerja
  • Memaksa pekerja tetap terikat kontrak

8. Sistem perekrutan yang lebih tertata

PRT bisa direkrut langsung atau melalui perusahaan resmi, baik secara offline maupun online.

9. Hak mendapatkan pelatihan

Calon PRT berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan keterampilan.

10. Penyelesaian konflik secara musyawarah

Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, lalu mediasi jika diperlukan.

11. Pengawasan oleh pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan atau pelanggaran.

12. Aturan turunan akan dibuat

Peraturan pelaksanaan UU ini akan dilengkapi maksimal dalam waktu satu tahun setelah disahkan.

Demikianlah penjelasan terkait UU PPRT, yang diharapkan mampu memperbaiki sistem kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil dan terstruktur.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More