UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:
- Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
- Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
- Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja
Poin Penting UU PPRT
Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:
1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum
Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
2. Hak atas upah dan kesejahteraan
PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat
Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.
4. Jaminan sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.
5. Perjanjian kerja yang jelas
Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Lingkungan kerja yang aman dan layak
Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja yang aman, sehat, serta menghormati hak beribadah pekerja.
7. Larangan eksploitasi oleh penyalur (P3RT)
Perusahaan penyalur dilarang:
- Memotong upah
- Menahan dokumen pribadi
- Membatasi komunikasi pekerja
- Memaksa pekerja tetap terikat kontrak
8. Sistem perekrutan yang lebih tertata
PRT bisa direkrut langsung atau melalui perusahaan resmi, baik secara offline maupun online.
9. Hak mendapatkan pelatihan
Calon PRT berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan keterampilan.
10. Penyelesaian konflik secara musyawarah
Jika terjadi masalah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, lalu mediasi jika diperlukan.
11. Pengawasan oleh pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan atau pelanggaran.
12. Aturan turunan akan dibuat
Peraturan pelaksanaan UU ini akan dilengkapi maksimal dalam waktu satu tahun setelah disahkan.
Demikianlah penjelasan terkait UU PPRT, yang diharapkan mampu memperbaiki sistem kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil dan terstruktur.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
-
80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan
-
5 Shio Paling Hoki pada 7 Juni 2026: Finansial Untung dan Karier Melejit!
-
4 Bedak Tabur dengan Rating Sempurna untuk Menahan Kilap Wajah di Kulit Berminyak
-
3 Lipstik Ombre Terbaik untuk Bibir Gelap sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?
-
5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren
-
3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026
-
Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
-
5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat