- Anak korban Little Aresha alami bronkitis hingga gizi buruk akibat penelantaran.
- Bekal makanan anak diduga dimakan pengasuh dan sisanya dibuang ke ember.
- Orang tua tuntut restitusi materiel dan imateriel kepada tersangka Diyah Kusumastuti.
Begitu pula yang dialami orangtua lainnya, seperti Shevinna Putti yang anaknya sempat didiagnosis nyaris pneumonia pada 2025 dan gizi buruk pada Januari 2026.
Bahkan, dokter spesialis anak telah meresepkan susu khusus untuk anak Shevinna Putti tapi tetap tak menunjukkan perubahan signifikan selama 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum kabar penggrebekan Little Aresha viral.
3. Makanan Anak Ternyata Dibuang atau Dimakan Pengasuh
Kebejatan manajemen Little Aresha semakin terungkap lewat video penggerebekan.
Ditemukan fakta bahwa sisa makanan anak-anak ditaruh di dalam ember.
Kondisi bangunan pun sangat tidak layak dengan dinding yang ditumbuhi jamur hitam, yang diduga menjadi penyebab utama infeksi paru-paru (pneumonia) dan bronkitis pada banyak anak.
Padahal dalam laporan sehari-hari admin Little Aresha pada orangtua selalu menyampaikan bahwa anak-anak selalu habis, baik makan siang dari sekolah maupun bekal dari orangtua.
4. Ada Anak Opname 3 Kali dan Muntah 18 Kali Sehari
Hancur hati Sukirman saat mengetahui penyebab anaknya berkali-kali masuk rumah sakit.
Baca Juga: Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi
Selama setahun dititipkan, anaknya harus menjalani tiga kali opname dan beberapa kali masuk UGD karena dehidrasi parah, diare, hingga muntah 18 kali dalam sehari.
"Kami baru sadar ternyata penyebabnya anak kami ditelanjangi dan diikat kakinya sangat tidak manusiawi. Kami merasa berdosa, kami mengantar anak dengan bahagia sambil bernyanyi, tidak tahu kalau sedang mengantar anak ke ruang penyiksaan," ucap Sukirman tersedu.
5. Tuntutan Restitusi
Orangtua menilai kekerasan yang terjadi di Little Aresha disebut bukan aksi spontan, melainkan sudah menjadi SOP (Standard Operating Procedure) yang sistematis.
Atas dasar itu, wali murid Little Aresha telah bersatu untuk menuntut keadilan.
Mereka mengajukan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang mencakup:
- Kerugian Materiel: Pengembalian biaya penitipan (Rp1,1 juta - Rp1,8 juta/bulan) dan biaya pengobatan/RS.
- Kerugian Imateriel: Dampak psikis anak dan orangtua yang nilainya tak terhingga.
6. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, yang menemui para orangtua, menyatakan kemarahannya dan siap menerjunkan tim hukum untuk mengawal proses restitusi berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022.
Sukirman dan orangtua lainnya meminta agar polisi menjerat Diyah Kusumastuti dan 12 tersangka lainnya dengan pasal berlapis.
"Siapa pun orang di belakangnya, backingan atau apa pun, negara tidak boleh kalah oleh penjahat," tegas Sukirman.
Saat ini, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun. Namun bagi para orangtua, hukuman tersebut dirasa belum cukup untuk menebus trauma panjang yang harus dipikul anak-anak mereka seumur hidup.
"Kalau bisa dihukum seumur hidup ya seumur hidup," ujar Chairunnisa, salah satu orangtua murid Little Aresha.
Berita Terkait
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
-
Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!
-
Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga