- Polresta Banda Aceh menetapkan tiga pengasuh Daycare Baby Preneur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita pada Rabu (30/4).
- Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap balita karena merasa kesal saat proses pemberian makan berlangsung.
- Pemerintah Kota Banda Aceh menutup permanen daycare tersebut karena terbukti beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang resmi.
Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh, terus berkembang. Polresta Banda Aceh kini menetapkan dua tersangka baru, sehingga total sudah tiga orang pengasuh yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan cukup bukti.
“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (30/4), mengutip dari ANTARA.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dari hasil pengembangan, dua pengasuh lain yakni RY (25) dan NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang memperkuat dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik mulai memeriksa orang tua dari anak-anak yang menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan kekerasan disebut karena kesal terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan.
“Dari motif tersebut dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak,” kata Kompol Dhiza.
Selain mendalami kasus kekerasan, polisi juga tengah menyelidiki legalitas operasional daycare tersebut. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha
Pemerintah setempat pun telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan