- Polresta Banda Aceh menetapkan tiga pengasuh Daycare Baby Preneur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita pada Rabu (30/4).
- Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap balita karena merasa kesal saat proses pemberian makan berlangsung.
- Pemerintah Kota Banda Aceh menutup permanen daycare tersebut karena terbukti beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang resmi.
Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh, terus berkembang. Polresta Banda Aceh kini menetapkan dua tersangka baru, sehingga total sudah tiga orang pengasuh yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan cukup bukti.
“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (30/4), mengutip dari ANTARA.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dari hasil pengembangan, dua pengasuh lain yakni RY (25) dan NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang memperkuat dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik mulai memeriksa orang tua dari anak-anak yang menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan kekerasan disebut karena kesal terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan.
“Dari motif tersebut dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak,” kata Kompol Dhiza.
Selain mendalami kasus kekerasan, polisi juga tengah menyelidiki legalitas operasional daycare tersebut. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha
Pemerintah setempat pun telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI