- Menjelang Iduladha 2026, shohibul qurban perlu memahami aturan dan larangan dalam ibadah kurban.
- Larangan ini bertujuan agar pelaksanaan kurban sesuai sunah dan tidak keliru.
- Beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban dijelaskan berdasarkan pandangan NU Online hingga BAZNAS.
Para ulama menyebut anjuran ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang dilakukan pada hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah.
Namun, jika rambut rontok dengan sendirinya atau dipotong karena alasan kesehatan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Ibadah kurban tetap sah selama syarat dan ketentuan penyembelihan dipenuhi sesuai syariat Islam.
3. Membayar Upah Penyembelih dengan Daging Kurban
Dalam Islam, daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi penyembelih maupun panitia kurban.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim ketika Ali bin Abi Thalib RA diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengurus kurban dan tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.
Artinya, upah penyembelih harus diberikan dari harta lain di luar hewan kurban. Daging kurban tetap boleh diberikan kepada penyembelih, tetapi statusnya sebagai sedekah atau hadiah, bukan bayaran jasa penyembelihan.
4. Dilarang Membatalkan Niat Kurban
Orang yang sudah berniat dan mampu berkurban dianjurkan tidak membatalkan niatnya tanpa alasan syar'i.
Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sebab, ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".
Dalam beberapa penjelasan ulama, membatalkan kurban tanpa alasan yang jelas dianggap tidak mencerminkan kesungguhan dalam beribadah.
Terlebih jika hewan kurban sudah ditentukan atau bahkan dibeli sebelumnya untuk disembelih saat Iduladha.
Meski begitu, pembatalan tetap diperbolehkan apabila terjadi kondisi darurat seperti kesulitan ekonomi mendadak atau musibah tertentu. Islam tetap mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah.
5. Dilarang Menjual Daging Kurban
Daging hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban. Larangan ini juga berlaku untuk bagian lain seperti kulit, kepala, atau tanduk hewan kurban.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya", sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim.
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa hewan kurban tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.
Para ulama menjelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Karena itu, hasil kurban dianjurkan dimanfaatkan untuk ibadah dan berbagi, bukan diperjualbelikan demi keuntungan materi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym
-
Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
-
3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Dekonstruksi Buddy-Cop yang Segar dan Nyeleneh dalam Film 'The Nice Guys'