Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi orang yang berkurban. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Menjelang Iduladha 2026, shohibul qurban perlu memahami aturan dan larangan dalam ibadah kurban.
  • Larangan ini bertujuan agar pelaksanaan kurban sesuai sunah dan tidak keliru.
  • Beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban dijelaskan berdasarkan pandangan NU Online hingga BAZNAS.

Para ulama menyebut anjuran ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang dilakukan pada hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah.

Namun, jika rambut rontok dengan sendirinya atau dipotong karena alasan kesehatan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Ibadah kurban tetap sah selama syarat dan ketentuan penyembelihan dipenuhi sesuai syariat Islam.

Larangan bagi orang yang berkurban. [ChatGPT]

3. Membayar Upah Penyembelih dengan Daging Kurban

Dalam Islam, daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi penyembelih maupun panitia kurban.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim ketika Ali bin Abi Thalib RA diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengurus kurban dan tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.

Artinya, upah penyembelih harus diberikan dari harta lain di luar hewan kurban. Daging kurban tetap boleh diberikan kepada penyembelih, tetapi statusnya sebagai sedekah atau hadiah, bukan bayaran jasa penyembelihan.

4. Dilarang Membatalkan Niat Kurban

Orang yang sudah berniat dan mampu berkurban dianjurkan tidak membatalkan niatnya tanpa alasan syar'i.

Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebab, ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Dalam beberapa penjelasan ulama, membatalkan kurban tanpa alasan yang jelas dianggap tidak mencerminkan kesungguhan dalam beribadah.

Terlebih jika hewan kurban sudah ditentukan atau bahkan dibeli sebelumnya untuk disembelih saat Iduladha.

Meski begitu, pembatalan tetap diperbolehkan apabila terjadi kondisi darurat seperti kesulitan ekonomi mendadak atau musibah tertentu. Islam tetap mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah.

5. Dilarang Menjual Daging Kurban

Daging hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban. Larangan ini juga berlaku untuk bagian lain seperti kulit, kepala, atau tanduk hewan kurban.

Load More