LINIMASA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan kabar gembira. Kabar tersebut berkaitan dengan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif yang sudah sudah resmi diterapkan.
Alasan utama peresmian tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Firman juga meminta agar masyarakat tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.
Hal ini disampaikan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023).
Maka dari itu, masyarakat diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun kemarin. Alasan utamanya agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendartaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum dalam Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan juga mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Harapannya, dengan adanya kebijakan terbaru ini, masyarakat bisa lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Modus Dokumen Fiktif, Eks Pegawai Bank BJB Banten dan Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Rp8,7 Miliar
-
5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Kelebihan dan Kekurangan LG webOS Dibanding Google TV, Mana yang Lebih Bagus?
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Karhutla Kembali Muncul di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Bengkalis
-
Di Tengah Birunya Kepulauan Seribu, Anak-Anak Menemukan Makna Kemerdekaan yang Berbeda
-
Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan
-
615 Kebakaran Terjadi di Jateng hingga Agustus, Kelalaian Manusia Jadi Sorotan