LINIMASA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan kabar gembira. Kabar tersebut berkaitan dengan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif yang sudah sudah resmi diterapkan.
Alasan utama peresmian tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Firman juga meminta agar masyarakat tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.
Hal ini disampaikan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023).
Maka dari itu, masyarakat diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun kemarin. Alasan utamanya agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendartaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum dalam Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan juga mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Harapannya, dengan adanya kebijakan terbaru ini, masyarakat bisa lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua hingga Ludes
-
Arsenal Kalah di Final UCL, Martin Keown Desak Arteta Belanja di Posisi Ini
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Temani Wisuda di Amerika, Jerome Polin Go Public dengan Gracia Caroline