/
Rabu, 17 Mei 2023 | 15:03 WIB
Nindy Ayunda (Instagram)

LINIMASA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra, serta pemanggilan kembali artis Nindy Ayunda.

Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dalam panggilan pertama, Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadapnya.

“Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua,” ujar Djuhandhani, Rabu, (17/5/2023).

Dalam konteks tersebut, jika Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Nindy Ayunda akan dipanggil kembali, meskipun belum ada tanggal pasti untuk panggilan tersebut.

Selanjutnya, Djuhandhani menjelaskan bahwa panggilan terhadap Nindy Ayunda diberikan dengan status sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sebagai saksi, Nindy Ayunda diharapkan memberikan keterangan yang relevan dan bermanfaat untuk proses penyelidikan.

Namun, jika Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya, penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Nindy Ayunda secara paksa dan memintai keterangannya.

“Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua,” paparnya.

Baca Juga: Indonesia Kalahkan Thailand, Jonathan Khemdee Buang Medali Perak dan Boneka Maskot SEA Games 2023, Netizen: Jiah Ngambekan

“Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja,” tandasnya.

Load More