Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Tahun 6 bulan penjara.
Dari video yang diunggah oleh akun Tiktok @andarika2217, Majelis Hakim tampak menutup sidang vonis terhadap Richard Eliezer.
"Demikian sidang perkara nomor 798 BP 2022 atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan ditutup," kata Majelis Hakim dalam video diunggah oleh akun @andarika2217, yang dikutip Mamagini, Rabu (15/2/2023).
Petugas LPSK yang duduk di belakang Richard pun sigap berjaga-jaga mengantisipasi pendukung Richard yang ingin memasuki ruang sidang.
Mendengar sidang ditutup, Richard langsung berdiri dengan membungkuk ke arah majelis hakim.
Usai sidang ditutup, para pendukung Richard Eliezer tampak berteriak dan ingin menerobos masuk untuk bertemu.
Terlihat empat petugas LPSK terlihat langsung berlari dan mengamankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Unggahan video Richard Eliezer yang dikawal ketat LPSK langsung menuai beragam komentar netizen. Netizen ramai-ramai memuii LPSK yang sigap mengamankan Richard Eliezer.
Baca Juga: Wika Salim Dapat Kejutan Valentine dari Ayang, Warganet Salfok dengan Bajunya: Bolong!
"Kereeeennnn...LPSK nya SIGAP jaga ichad.ini pertama kalianya aq lihat JK itu bener2 dilindungi..Bravo pak hakim..mantap LPSK," ucap akun @kha****.
"Ya Allah sigap bnr para LPSK bt mnjaga Richard," kata akun @ida****.
"Team LPSK hebat ..tanggap dg situasi benar2 melindungi icad ..salud ," tutur akun @yus***.
"Keren yah kek Paspampres ngamanin presiden gercep siag, akhirnya semua bisa bernafas lega ," papar akun @zar****.
"Trima kasih buat tim LPSK yg selalu sigap buat icad," ucap akun @use****.
"Icad udah kyak artis papan atas bnyak bnget fans.a," tutur akun @han****.
"Seneng bgt sama adegan ini. Andai aku yg ikut mengamankan icad ," ucap akun @bub*****.
"Richard masih bungkuk udh ditarik aja. Terimakasih mbak-mbak LPSK," kata akun @hus****
"Wahhh mbak" LPSK,gerak cepat bngt ya," kata akun @nen***.
Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023)
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.
Majelis Hakim menilai Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal yang meringankan vonis Bharada E yakni adanya permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selanjutnya hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.
Sedangkan hal memberatkan yakni perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban hingga Brigadir J meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Selain itu, dalam putusan tersebut, Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis 1 tahun 6 bulan jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara
Selanjutnya sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara , Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban