- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas pada 15 April 2026.
- Laporan diajukan karena adanya tuduhan penyebaran informasi bohong terkait penyitaan barang milik perusahaan oleh tim penyidik KPK.
- Perseteruan ini merupakan buntut penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai sejak Februari 2026.
Suara.com - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Poin utama yang dipersoalkan Faizal adalah pernyataan Budi mengenai adanya penyitaan barang milik PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh tim penyidik KPK.
Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak benar.
“Fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami," ujar Faizal usail melaporkan Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Atas dasar itu, Faizal meminta Dewas KPK segera bertindak secara transparan dan merespons laporannya demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum di internal KPK.
"Kami berharap dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, terlebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," katanya.
Lapor Polda
Perseteruan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai yang mencuat sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta beberapa petinggi perusahaan kargo.
Baca Juga: Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
Pada akhir Februari 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Faizal sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 April 2026.
Tak hanya melapor ke Dewas, Faizal juga turut melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan