- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas pada 15 April 2026.
- Laporan diajukan karena adanya tuduhan penyebaran informasi bohong terkait penyitaan barang milik perusahaan oleh tim penyidik KPK.
- Perseteruan ini merupakan buntut penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai sejak Februari 2026.
Suara.com - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Poin utama yang dipersoalkan Faizal adalah pernyataan Budi mengenai adanya penyitaan barang milik PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh tim penyidik KPK.
Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak benar.
“Fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami," ujar Faizal usail melaporkan Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Atas dasar itu, Faizal meminta Dewas KPK segera bertindak secara transparan dan merespons laporannya demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum di internal KPK.
"Kami berharap dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, terlebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," katanya.
Lapor Polda
Perseteruan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai yang mencuat sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta beberapa petinggi perusahaan kargo.
Baca Juga: Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
Pada akhir Februari 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Faizal sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 April 2026.
Tak hanya melapor ke Dewas, Faizal juga turut melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar